Pemadaman Listrik di Kalsel-Kalteng, LBH Borneo Nusantara Gugat PLN ke PTUN Banjarmasin
Nia Kurniawan August 04, 2026 01:19 AM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terkait persoalan pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Gugatan tersebut diajukan setelah tim advokasi melakukan rangkaian pengumpulan data, inventarisasi dokumen, penghimpunan bukti, hingga kajian hukum terkait dampak pemadaman listrik yang dirasakan masyarakat di dua provinsi tersebut.

Baca juga: Mati Listrik di Palangka Raya, Biaya Operasional Hotel Membengkak, Konsumsi Solar Naik

Dalam perkara ini, PT PLN yang menjadi pihak tergugat merupakan penyelenggara ketenagalistrikan melalui wilayah kerja PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng).

Koordinator Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, Muhamad Pazri mengatakan, gugatan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi, tetapi menjadi upaya untuk menguji penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.

Menurutnya, proses penyusunan gugatan telah dilakukan melalui kajian panjang dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknis, hingga dampak yang dirasakan masyarakat.

"Hari ini bukanlah garis akhir, melainkan titik awal dari sebuah perjuangan hukum yang akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim," ujar Pazri, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, tim advokasi sebelumnya telah melakukan pengumpulan fakta lapangan, verifikasi alat bukti, analisis regulasi, hingga kajian terhadap doktrin dan yurisprudensi hukum administrasi negara.

Menurutnya, seluruh proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap dalil yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan administrasi negara dapat diuji berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kewenangan," katanya.

Pazri menyebut, gugatan tersebut juga mempertimbangkan dampak pemadaman listrik terhadap masyarakat, mulai dari pelayanan publik, aktivitas ekonomi, dunia usaha, hingga aspek teknis penyediaan tenaga listrik.

Menurutnya, berbagai aspek tersebut akan menjadi bagian yang diuji dalam proses persidangan di PTUN Banjarmasin.

Dalam memperkuat argumentasi hukum, LBH Borneo Nusantara melibatkan empat orang ahli yang terdiri dari dua ahli hukum administrasi negara, satu ahli ekonomi, dan satu ahli teknik.

Pendapat para ahli tersebut nantinya akan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk melihat persoalan dari berbagai perspektif.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum LBH Borneo Nusantara, Kharis Maulana Riatno mengatakan, pendaftaran gugatan merupakan tahap awal sebelum memasuki proses pembuktian di persidangan.

"Pendaftaran gugatan ini hanyalah awal. Tahapan berikutnya adalah pembuktian di persidangan," ujar Kharis.

Ia memastikan pihaknya telah menyiapkan berbagai dokumen, alat bukti, saksi, hingga pendapat ahli yang akan diajukan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.

"Kami telah mempersiapkan alat bukti, dokumen, saksi, maupun pendapat para ahli secara maksimal. Setiap dalil yang kami ajukan akan dibuktikan sesuai hukum acara yang berlaku," katanya.

LBH Borneo Nusantara menegaskan gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk membangun opini maupun menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan.

Menurut mereka, langkah hukum tersebut merupakan bentuk penggunaan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

Dengan didaftarkannya gugatan tersebut, perkara selanjutnya akan diproses sesuai tahapan hukum di PTUN Banjarmasin, mulai dari pemeriksaan administrasi, persidangan, pembuktian, hingga putusan majelis hakim.

(Tribunkalteng.com/Iqbal)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.