TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Agustus 2026.
Kabar itu dikonfirmasi Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, saat menghadiri peringatan HUT ke-5 Bapak-Bapak Katolik (BAPAKAT) Paroki Maria Ratu Pencinta Damai (MRPD) Pontianak, Sabtu 25 Juli 2026.
“Kami akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus mendatang sebagai bentuk kemudahan masyarakat,” kata Krisantus.
Program ini memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang menunggak cukup melunasi pokok pajak tanpa tambahan beban bunga.
Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, program pemutihan juga bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor dan mendongkrak pendapatan daerah.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah untuk menghapus atau membebaskan sanksi administratif berupa denda atau bunga akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
• Item Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Mulai Agustus 2026, Bebas Denda hingga Diskon 50 Persen
Lantas apa saja benefit program pemutihan pajak kendaraan Kalbar Agustus 2026 ini?
1. Penghapusan denda keterlambatan = Wajib pajak dibebaskan dari bunga dan sanksi administratif.
2. Diskon BBNKB = Potongan biaya balik nama kendaraan bermotor, khususnya untuk kendaraan bekas.
3. Pembayaran pokok pajak = Pemilik kendaraan cukup melunasi pokok pajak tahun berjalan tanpa tambahan denda.
4. Mutasi kendaraan luar daerah = Kendaraan berpelat luar didorong segera dimutasi ke pelat KB agar pajak masuk ke kas daerah.
5. Meringankan beban ekonomi = Membantu masyarakat yang menunggak pajak agar bisa melunasi tanpa beban tambahan.
6. Meningkatkan kepatuhan = Dorongan bagi masyarakat untuk lebih tertib administrasi kendaraan.
7. Pendapatan daerah meningkat = Pajak yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
• Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar Agustus 2026, Masyarakat Minta Pelayanan Lebih Mudah
Pemprov Kalbar belum merilis syarat dokumen apa saja yang wajib dipenuhi wajib pajak kendaraan.
Meski begitum wajib pajak dapat lebih dahulu menyiapkan dokumen syarat berikut ini seperti yang diterapkan di tahun-tahun sebelumnya:
1. KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik kendaraan.
2. STNK asli dan fotokopi kendaraan bermotor.
3. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan.
4. Surat keterangan domisili bila alamat berbeda dengan dokumen kependudukan.
5. Formulir permohonan pemutihan yang disediakan Samsat.
6. Surat kuasa bermaterai bila pengurusan diwakilkan.
• Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar Agustus 2026, DPRD Minta Validasi Data dan Usul Diskon Tambahan
Untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan 2026, prosesnya cukup sederhana dan dilakukan di seluruh kantor Samsat provinsi/kabupaten.
Berikut caranya:
1. Siapkan dokumen kendaraan
Bawa STNK, BPKB, dan KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan untuk verifikasi.
2. Datang ke kantor Samsat
Kunjungi Samsat terdekat di wilayah Anda selama periode pemutihan berlangsung.
3. Isi formulir pemutihan
Lengkapi formulir yang disediakan petugas untuk penghapusan denda atau mutasi kendaraan.
4. Lakukan verifikasi data
Petugas akan memeriksa dokumen dan memastikan kendaraan sesuai dengan data registrasi.
5. Bayar pokok pajak
Lunasi pokok pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga tambahan.
6. Terima bukti pembayaran
Setelah pembayaran, Anda akan menerima bukti sah bahwa pajak kendaraan sudah dilunasi.
(*)