Kuasa Hukum Diskusi 2 Jam dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ungkap 9 Kejanggalan Kasus TPPU
Wahyu Aji August 04, 2026 03:33 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Febri Diansyah, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut ada sembilan kejanggalan dalam proses penanganan dugaan kasus TPPU yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu dikatakan Febri setelah bertemu dan berdiskusi dengan kliennya selama dua jam lamanya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih, tempat dititipkannya Febrie Adriansyah pada Senin (3/8/2026).

"Jadi sampai saat ini ya, kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani ol Kejaksaan Agung," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin.

Poin pertama, kata Febri, terdapat di tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Kejagung.

Menurutnya, pihaknya menemukan adanya penggabungan dua perkara pidana dalam satu sprindik.

"Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu. Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya ini jelas di Undang-Undang 8 Tahun 2010," ucapnya.

Selanjutnya, kejanggalan kedua yakni adanya kekeliruan dan inkonsistensi penulisan di sprindik pada bagian menimbang dan perintahnya.

"Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu itu kami temukan," tuturnya.

Ketiga, adanya ketidakcermatan dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana.

Febri menyebut tempus de licti merupakan bagian penting dalam sebuah perkara yang bisa berpengaruh ke keabsahan sprindik. 

"Jadi kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batubara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026," ucapnya.

Keempat, tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam pertimbanhan surat penahanan yang tidak mencantumkan atau hilangnya butir b, c & d.

Kelima, Febri mengatakan pihaknya menemukan soal penetapan tersangka yang melanggar prinsip lex favor reo.

Ia mengatakan dalam sprindik, kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal di Undang-Undang 8 Tahun 2010 di Pasal 3, 4, 5. Padahal pasal-pasal tersebut sudah diubah, sudah diatur yang baru di KUHP baru di pasal 607. 

"Nah, persoalannya di sprindik ini, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya. Padahal di KUHP baru kan diatur prinsip lex favor reo, dilihat mana aturan yang paling meringankan bagi terdakwa. Ada di KUHP pasal 3. Nah, ini yang kami duga diindikasikan dilanggar," jelasnya.

Keenam, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak memiliki predicate crime dan tidak sinkron dengan sprindik TPPU. 

"Sprindik utama TPPU maksud saya ya. Jadi di sprindik utamanya, di sprindik umumnya, itu tipikornya disebut Asabri. Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik tersangkanya itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018," tuturnya.

Ketujuh terkait penahanan yang menurut Febri ada pelanggaran khususnya di pasal 100 ayat 5 KUHAP, di mana ada 8 syarat penahanan namun tidak dicantumkan dalam surat perintah penahanan.

Kejanggalan kedelapan, kata Febri, hak kliennya sebagai tersangka tidak dipenuhi soal penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti.

Kejanggalan kesembilan, lanjut Febri, penandatanganan sprindik yang tidak berwenang yang mengacu pada aturan internal Kejaksaan Agung.  

"Ini tentu saja mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung. Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami," jelasnya.

Jadi Tersangka TPPU

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.

Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Tersangka Atas Sprindik Baru

Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Baca juga: Bongkar TPPU Febrie, Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin di Jaksel dan Depok

Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.