Oleh: Try Suriani Loit Tualaka
Junior Researcher di Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC) Kupang.
POS-KUPANG.COM - “Atas nama Timor” bukanlah ungkapan yang sederhana. Setiap tindakan atau penghormatan yang menggunakan nama tersebut pada hakikatnya membawa klaim untuk berbicara atas nama sebuah identitas kolektif yang terdiri atas beragam masyarakat, tradisi, dan otoritas adat.
Pulau Timor dihuni oleh beragam masyarakat adat, kerajaan, bahasa, dan otoritas tradisional yang masing-masing memiliki sejarah, wilayah, serta mekanisme pengambilan keputusan yang berbeda.
Karena itu, setiap tindakan yang mengatasnamakan Timor akan selalu memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang memiliki legitimasi untuk berbicara atas nama Timor?
Dalam perspektif Pierre Bourdieu (1989), persoalan ini berkaitan dengan kuasa simbolik (symbolic power), yaitu kemampuan simbol, gelar, atau bentuk pengakuan tertentu untuk membangun legitimasi sosial.
Baca juga: Opini: Geotermal Flores- Pertarungan Tiga Nurani di Atas Tanah Leluhur
Simbol tidak hanya mengakui seseorang, tetapi juga mengukuhkan otoritas pihak yang memberikan pengakuan sekaligus memperluas klaim keterwakilan atas mereka yang diatasnamakan.
Dalam konteks itulah, penyematan gelar "Sesepuh Raja Timor" kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 1 Agustus 2026 di Kelurahan Lai-Lai Besi Kopan, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu perdebatan di ruang publik.
Sebagian pihak memandang gelar tersebut sebagai bentuk penghormatan yang layak atas kontribusi pembangunan selama masa pemerintahannya.
Namun, sebagian lainnya mempertanyakan dasar pemberian gelar, otoritas pihak yang menyematkannya, serta sejauh mana penghormatan tersebut benar-benar merepresentasikan masyarakat adat di Pulau Timor.
Polemik ini menunjukkan bahwa ketika simbol budaya bersinggungan dengan figur politik, penghormatan tidak lagi dipandang sebagai seremoni semata, melainkan juga sebagai persoalan legitimasi, representasi, dan kepercayaan publik.
Terlepas dari siapa penerima penghormatan tersebut, polemik ini sesungguhnya mengangkat pertanyaan yang lebih mendasar dalam kehidupan demokrasi: mengapa sebuah penghormatan budaya dapat berubah menjadi perdebatan publik?
Persoalannya bukan semata-mata karena adanya perbedaan pendapat, melainkan karena penghormatan itu berada di persimpangan antara adat, politik, dan ruang publik.
Ketika ketiganya bertemu, sebuah simbol budaya tidak lagi dimaknai hanya sebagai ekspresi penghormatan, tetapi juga sebagai tindakan yang mengundang pertanyaan tentang representasi dan kepentingan yang diwakilinya.
Salah satu pandangan dalam polemik ini menegaskan bahwa penyematan gelar merupakan hak masyarakat adat sebagai bagian dari otonomi budaya yang mereka miliki.
Berdasarkan nilai, tradisi, dan mekanisme adat yang hidup di komunitasnya, masyarakat adat berwenang menentukan siapa yang layak menerima penghormatan atas jasa atau kontribusi yang dianggap berarti.
Pandangan ini patut dihormati karena negara, melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, penghormatan adat pada dasarnya merupakan ekspresi dari hak kolektif masyarakat adat untuk menjaga, memaknai, dan menjalankan tradisinya sendiri.
Di sisi lain, kritik terhadap penyematan gelar ini juga memiliki dasar yang layak dipertimbangkan.
Persoalannya bukan terletak pada penghormatan terhadap adat ataupun kepada sosok penerima gelar, melainkan pada penggunaan identitas budaya yang mengatasnamakan ruang sosial yang jauh lebih luas.
Ketika simbol adat memasuki ruang politik, pertanyaan tentang legitimasi dan representasi menjadi tidak terhindarkan.
Hal ini semakin penting karena Pulau Timor bukanlah satu kesatuan adat yang homogen, melainkan terdiri atas beragam kerajaan, suku, usif, liurai, amaf, dan struktur adat lainnya yang masing-masing memiliki sejarah, wilayah, serta kewenangannya sendiri.
Bahkan, Pulau Timor terbagi antara Indonesia dan Timor-Leste dengan dinamika sosial dan adat yang berbeda.
Dalam kemajemukan tersebut, setiap penghormatan yang mengatasnamakan "Timor" secara keseluruhan wajar mengundang pertanyaan: siapa yang berwenang mengambil keputusan itu, dan atas nama siapa penghormatan tersebut diberikan?
Dari sinilah pertanyaan mendasar itu muncul: apakah penyematan gelar tersebut merupakan hasil musyawarah seluruh kerajaan dan otoritas adat di Pulau Timor, atau keputusan dari komunitas adat tertentu?
Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi penghormatan kepada siapa pun, melainkan untuk menegaskan pentingnya kejelasan mengenai ruang lingkup representasi yang diklaim.
Sebab, semakin luas identitas yang diatasnamakan, semakin besar pula tuntutan agar proses pengambilan keputusannya berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan memperoleh persetujuan dari pihak-pihak yang diwakili.
Tanpa kejelasan tersebut, sebuah penghormatan berpotensi menimbulkan tafsir bahwa keputusan yang lahir dari satu komunitas dipersepsikan sebagai kehendak seluruh masyarakat Timor.
Dalam praktik pemerintahan, kepercayaan publik tidak hanya dibangun oleh hasil, tetapi juga oleh cara sebuah keputusan diambil.
Proses yang transparan, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan akan lebih mudah memperoleh kepercayaan masyarakat. Namun, diskusi ini tidak seharusnya berhenti pada proses maupun simbol.
Jika penyematan gelar dimaksudkan sebagai penghargaan atas perhatian negara kepada masyarakat Timor, maknanya harus tercermin dalam kebijakan yang memperkuat hak masyarakat adat.
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, perlindungan wilayah adat, penyelesaian konflik tanah ulayat, pelibatan masyarakat adat dalam penyusunan kebijakan, serta dukungan terhadap bahasa, budaya, dan kelembagaan adat jauh lebih bermakna daripada sekadar seremoni.
Dengan demikian, penghormatan hanya berarti apabila diikuti oleh keberpihakan yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat adat.
Karena itu, kritik terhadap penyematan gelar tidak sepatutnya dimaknai sebagai penolakan terhadap hak masyarakat adat untuk menentukan sikapnya sendiri.
Menghormati adat berarti menghormati otonomi mereka dalam menjalankan nilai, tradisi, dan mekanisme yang hidup di komunitasnya.
Namun, ketika keputusan adat menggunakan identitas yang lebih luas dan memasuki ruang publik, masyarakat juga berhak mempertanyakan proses, representasi, dan implikasinya.
Kedua prinsip tersebut tidak saling bertentangan, melainkan menjadi bagian dari praktik demokrasi yang sehat, di mana penghormatan terhadap adat berjalan seiring dengan keterbukaan terhadap dialog dan akuntabilitas publik.
Pada akhirnya, polemik ini bukan sekadar tentang penyematan gelar adat kepada seseorang, melainkan tentang tanggung jawab yang menyertai setiap tindakan yang mengatasnamakan identitas kolektif.
Adat memperoleh kewibawaannya dari kepercayaan yang diwariskan lintas generasi, sementara negara memperoleh legitimasi melalui konstitusi dan proses demokrasi.
Ketika keduanya bertemu dalam ruang publik, penghormatan tidak cukup diukur dari kemegahan seremoni, tetapi juga dari keterbukaan proses, kejelasan pihak yang diwakili, dan keberpihakan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat.
Sebab, mengatasnamakan Timor bukan sekadar menggunakan sebuah nama, melainkan memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa suara mereka yang diwakili benar-benar didengar, dihormati, dan tercermin dalam setiap keputusan yang diambil.
Di situlah penghormatan menemukan makna yang sesungguhnya: bukan hanya memuliakan seseorang, tetapi juga menjaga martabat Timor dan kepercayaan masyarakat yang namanya diucapkan. (*)