Hakim Heran Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Lolos Bertahun-tahun: Kok Bisa Kecolongan dari 2014?
Wahyu Aji August 04, 2026 05:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses pencairan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan hingga menyebabkan dugaan klaim fiktif dapat berlangsung selama bertahun-tahun. 

Hal tersebut disampaikan Hakim I Wayan pada sidang lanjutan kasus klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja, pada BPJS Ketenagakerjaan kantor Wilayah DKI Jakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/8/2026).

Terdakwa dalam perkara ini mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Mulanya di persidangan majelis hakim menyinggung soal keterangan saksi dari pegawai BPJS Ketenagakerjaan bahwa tidak tidak ada verifikasi ulang saat adanya permohonan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu hanya berdasarkan kepercayaan kepada perusahaan.

"Iya, artinya tidak maksimal juga Saudara melakukan verifikasi ulang ke perusahaan yang dimaksud. Karena sudah diyakini lengkap ini, diyakinilah ini benar, kan begitu kan?" ucap Hakim I Wayan di sidang.

Majelis hakim menilai terjadinya fraud atau kecurangan karena hanya ada audit internal di BPJS ketenagakerjaan.

Kemudian saksi mengatakan audit internal dan eksternal ada setiap tahun.

"Lho, kok bisa? Kalau kecolongan ini kan dari tahun 2014 lho ya. Ya, kan? 2014 bayangkan ini. 2014 sampai 2024 apa 2025, ya kan? Ini. Ini bagaimana proses auditnya?" tanya Hakim I Wayan.

Saksi mengatakan tak mengetahui hal tersebut.

"Nah iya, berarti ada yang salah. Ini kami tidak menutup kemungkinan ada terdakwa-terdakwa lainnya yang akan menjadi terdakwa juga nanti di kasus ini," imbuhnya.

Kemudian, majelis hakim menggambarkan posisi pekerja yang tidak memahami secara rinci mekanisme pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), malah mengajukan klaim tersebut.

Hakim menegaskan bahwa manfaat JKK pada dasarnya hanya dapat diberikan apabila benar-benar terjadi kecelakaan kerja.

"Uang klaim itu kalau Bapak benar-benar kecelakaan. Sekarang Bapak terima uang itu, seakan-akan Bapak mendoakan diri Bapak sakit dulu ini, baru Bapak ambil uangnya, baru Bapak terima. Bayangkan kalau Bapak sakitnya Saudara-Saudara ini bukan main-main sakitnya," kata Hakim I Wayan kepada para saksi pekerja di persidangan.

Diketahui para saksi dari pekerja yang hadir di persidangan tak mengetahui jika KTP, ATM, kartu BPJS Ketenagakerjaan milik mereka disalahgunakan.

Para pekerja mengaku terhimpit kebutuhan diiming-imingi uang Rp500 ribu hingga Rp2 juta untuk memberikan data mereka tersebut.

"Uang-uang yang Saudara terima ini harus dikembalikan. Karena memang tidak sakit Rp500.000, mau Rp100.000 pun harus dikembalikan uang-uang itu," tegas Hakim I Wayan.

Duduk Perkara Kasus

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga orang, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Jaksa menyebut dugaan korupsi berlangsung pada 2015-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar.

Selama periode itu, sebanyak 391 pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diduga direkayasa.

Menurut jaksa, para terdakwa memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim, seperti surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, dan surat rumah sakit. 

Setelah dana klaim cair ke rekening peserta, sekitar 75 persen dana diduga disetor kepada Renu, yang kemudian membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Totalnya Renu menikmati sekitar Rp16,3 miliar, Sri Listiani sekitar Rp5,9 miliar, dan Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar.

Baca juga: Sidang Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan: Ada 300 Klaim Diduga Palsu Senilai Rp21 Miliar

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.