Alarm Keras Keselamatan Pelayaran Nasional
Ratino Taufik August 04, 2026 06:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - LAGI-lagi kecelakaan pelayaran terjadi. Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa 2 rute Makassar-Surabaya hangus terbakar saat berada di perairan utara Sumenep, Madura.

Saat insiden terjadi, ratusan penumpang berdesakan di area haluan dan anjungan kapal sembari menunggu bantuan.

Berdasarkan keterangan Direktur Polairud Polda Jawa Timur, hingga Senin (3/8), sebanyak 238 penumpang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, sementara lima orang dinyatakan meninggal dunia. Petugas gabungan saat ini masih melakukan pencarian terhadap 28 penumpang yang belum ditemukan dari total 271 penumpang yang tercatat dalam manifes kapal.

Insiden ini pun menjadi duka mendalam sekaligus alarm keras bagi dunia pelayaran nasional. Ketika kecelakaan kapal terjadi secara berulang, bahkan dalam rentang waktu yang relatif berdekatan, maka tidak lagi bisa dipandang sekadar musibah tak terduga. Ini adalah petunjuk gamblang bahwa ada persoalan sistemik yang mendasar dalam manajemen keselamatan pelayaran kita.

Isu krusial pertama yang kembali mencuat adalah kepatuhan pada standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, khususnya di area car deck (geladak kendaraan). Laporan awal mengindikasikan kepulan asap hitam pertama kali muncul dari bagian bawah tempat puluhan truk dan mobil pribadi diparkir.

Geladak kendaraan pada kapal jenis ini kerap menjadi titik rawan kebakaran akibat gesekan, arus pendek listrik kendaraan, atau keberadaan muatan barang berbahaya (dangerous goods) yang tidak terawasi dengan ketat. Prosedur pemutusan arus listrik kendaraan serta pemeriksaan ketat terhadap jenis muatan harus menjadi standar mati yang wajib diterapkan tanpa kompromi oleh setiap operator kapal.

Isu kedua adalah kecepatan dan ketepatan mitigasi saat kondisi darurat. Dalam kecelakaan di tengah laut, setiap detik sangat menentukan antara hidup dan mati. Operasi SAR gabungan yang melibatkan Basarnas, Ditpolairud, Syahbandar, hingga dukungan kapal-kapal niaga di sekitar lokasi patut diapresiasi karena mencegah jatuhnya korban yang lebih besar.

Tapi, keterlibatan pihak ketiga juga menyisakan pelajaran berharga: ketepatan koordinasi dan kesiapan sarana pemadam kebakaran mandiri di atas kapal harus menjadi benteng pertahanan utama sebelum bantuan luar tiba. Kapal penyeberangan wajib dilengkapi alat pemadam otomatis dan sistem proteksi kebakaran yang berfungsi sempurna, bukan sekadar formalitas syarat kelautan.

Kementerian perhubungan bersama otoritas pelabuhan tidak boleh lagi bersikap longgar. Harus ada langkah konkret berupa ramp check atau inspeksi menyeluruh dan berkala terhadap seluruh armada kapal Ro-Ro yang beroperasi di rute-rute padat. Kepatuhan operator, kesiapan alat keselamatan, hingga verifikasi data manifes penumpang serta muatan harus diawasi secara riil di lapangan. Pemerintah dituntut bersikap tegas. Perusahaan pelayaran yang memiliki rekam jejak pengabaian keselamatan atau armadanya berulang kali mengalami kecelakaan laut harus diberi sanksi berat. Keselamatan pelayaran adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.