TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih menunggu keputusan Presiden terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Purbaya mengatakan pemerintah telah menghitung kesiapan anggaran untuk penyaluran DBH tersebut.
Namun, pencairannya masih menunggu persetujuan Presiden.
"Jadi, kita sudah hitung, kita sudah siap dana sekian. Boleh apa enggak (disalurkan). Bagaimana pandangan Bapak Presiden, gitu," ujar Purbaya seusai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah memberi perhatian kepada daerah-daerah yang mengalami kesulitan fiskal.
Pembahasan mengenai hal tersebut juga telah dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri.
"DBH kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal daerah. Cuma untuk daerah-daerah tadi yang kita sudah pernah diskusi sama Kemendagri, yang mengalami kesulitan betul, kami akan melapor ke Presiden," kata dia.
Purbaya mengungkapkan keputusan Presiden terkait skema bantuan bagi daerah tersebut kemungkinan akan keluar dalam waktu dekat.
Saat ditanya mengenai besaran anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk penyaluran DBH, Purbaya enggan mengungkapkannya.
"Nanti kalau bocor kan berarti saya mendahului Presiden. Kita tunggu seperti apa," kata Purbaya.
Sebelumnya dikutip dari Kontan, Pemerintah mempercepat upaya memperkuat kondisi fiskal pemerintah daerah dengan menyiapkan penyelesaian tunggakan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp70 triliun.
Langkah ini dinilai penting untuk membantu ratusan daerah yang tengah menghadapi keterbatasan anggaran, termasuk memenuhi belanja pegawai dan menjaga pelayanan publik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, berdasarkan data hingga 2024, total kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp83 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp43 triliun dan DBH sumber daya alam (SDA) sekitar Rp40 triliun.
Namun, setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran DBH di sejumlah daerah, kewajiban pemerintah pusat yang masih harus diselesaikan menjadi sekitar Rp70 triliun.
"Penyelesaian DBH akan memperkuat kemampuan fiskal daerah, terutama yang mengalami tekanan belanja pegawai," ujar Tito, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Aksi Klitih Lukai Pelajar, Korban Ditembak Pakai Airsoft Gun
Bayar gaji PPPK
Komisi II DPR RI juga bersepakat mendorong pemerintah segera menyalurkan kekurangan DBH kepada pemerintah daerah, untuk mengatasi kesulitan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, persoalan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu isu utama dalam rapat bersama Mendagri, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Kepala Daerah.
"Kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua, salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan Dana Bagi Hasil yang kurang bayar," ujar Rifqi, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rifqi, sebagian daerah telah melakukan efisiensi anggaran, namun upaya itu belum cukup untuk mengatasi keterbatasan fiskal yang dihadapi.
Dia mengatakan, kondisi tersebut bahkan membuat sejumlah daerah kesulitan membayar gaji ASN, terutama PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Selain itu, kata dia, sebagian pemerintah daerah juga memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.
Rifqi berharap penyaluran DBH yang masih kurang bayar dapat menambah kapasitas APBD daerah sehingga persoalan pembayaran gaji PPPK dapat diselesaikan. (kpc)