TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan, ada pengaliran air hasil olahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari salah satu Beach Club ke saluran drainase (gorong-gorong) yang bermuara ke kawasan Pantai Berawa pada Sabtu 1 Agustus 2026.
DLHK Badung pun saluran pembuangan serta menyiapkan saksi administratif.
Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Badung, I Kadek Edi Putrana saat dikonfirmasi tidak menampik hal itu.
Baca juga: Viral TPS3R Sempidi Bali Tak Olah Sampah, DLHK Badung Tegur Pengelola, Bupati Badung Turun Tangan
Pihaknya mengatakan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Kontak Bupati dan media sosial langsung ditindaklanjuti oleh Tim Gakkum DLHK bersama aparat Desa Tibubeneng, Kelian Banjar Berawa, Polsek Kuta Utara, dan instansi terkait.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya pipa yang mengarah ke saluran drainase,” jelasnya Minggu 2 Agustus 2026.
Menurutnya salah satu pipa dipastikan mengalirkan air hasil olahan IPAL dari kegiatan usaha Finns Beach Club.
Berdasarkan keterangan pihak manajemen, air yang dialirkan merupakan air hasil olahan IPAL.
Berdasarkan dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) dan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan, air hasil olahan tersebut diperuntukkan untuk pemanfaatan melalui penyiraman dan dialirkan ke sumur imbuhan.
“Meski beberapa alasan, yang jelas, pengaliran air hasil olahan IPAL ke saluran drainase tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis yang dimiliki,” bebernya.
Kepala DLHK Kabupaten Badung, Made Rai Warastuthi mengatakan, DLHK bersama instansi terkait telah mengambil tindakan penghentian sumber dugaan pelanggaran dengan menutup permanen pipa yang mengarah ke saluran drainase menggunakan semen.
“Saluran tersebut sudah kami tutup permanen untuk menghentikan aliran ke drainase. Selanjutnya kami akan melakukan pengawasan secara berkala agar tidak terjadi pengaliran kembali,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut, DLHK Badung sedang memproses penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengingat Persetujuan Teknis dan dokumen lingkungan perusahaan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
“Jadi hasil pengawasan dan penanganan ini juga akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bahan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan DLHK Badung menegaskan setiap pelaku usaha wajib melaksanakan pengelolaan air limbah sesuai Persetujuan Teknis dan dokumen lingkungan yang dimiliki sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Proses tetap jalan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga kita juga akan koordinasikan dengan pemerintah pusat,” tandasnya. (gus)