Langgar Janji Awal Soal Tawuran, 20 Siswa SMK Karnas Kuningan Dikeluarkan
Ravianto August 04, 2026 08:11 AM

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Keputusan pemindahan 20 siswa SMK Karya Nasional (Karnas) Kuningan yang diduga terlibat aksi bentrokan bersenjata tajam bukan diambil secara sepihak.

Langkah disiplin tersebut merupakan penegakan komitmen atas surat perjanjian awal yang telah disepakati oleh para siswa dan orang tua saat pertama kali masuk sekolah.

Pengawas Pembina SMK Karnas dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Agus Supriatna, mengungkapkan bahwa sejak awal masuk, pihak sekolah telah mewanti-wanti seluruh peserta didik agar tidak terlibat aksi kriminalitas.

"Di awal anak-anak juga sudah diwanti-wanti dan ada perjanjian bahwa tidak boleh narkoba, tawuran, dan sebagainya. Itu dari Karnas saja, karena memang Karnas mempunyai perjanjian seperti itu di awal," ujar Agus saat ditemui di Kantor KCD Pendidikan Wilayah X Jabar, Kota Cirebon, Senin (3/8/2026).

Hasil Musyawarah Bersama Orang Tua

Agus menjelaskan, setelah para siswa sempat diamankan pihak kepolisian pasca-insiden bentrokan pada Kamis (30/7/2026) lalu, pihak sekolah langsung bergerak cepat memanggil para orang tua murid.

Baca juga: 20 Siswa SMK Karnas Kuningan Dikeluarkan karena Tawuran, KCD X Jabar: Hak Pendidikan Terjamin

Dalam rapat darurat tersebut, pihak sekolah dan yayasan menegaskan kembali aturan serta konsekuensi hukum maupun disiplin yang berlaku.

Pilihan mutasi atau pindah sekolah pun disepakati bersama oleh orang tua sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Paginya dipanggil oleh sekolah, orang tuanya juga hadir, kemudian dirapatkan. Di sekolah itu tidak mentolerir ketika ada narkoba, ada tawuran, dan sebagainya yang menjurus ke kriminal."

"Sehingga konsekuensinya diberikan pilihan kepada orang tua agar anak melanjutkan sekolah di tempat lain," tegas Agus.

Administrasi Kepindahan Tetap Dibantu

Meski tindakan tegas diambil atas pelanggaran aturan sekolah, KCD Pendidikan Wilayah X Jabar memastikan bahwa proses perpindahan para siswa tidak akan dipersulit.

Langkah yang diambil murni merupakan bentuk pembinaan mutasi sekolah, bukan pemecatan atau pemberhentian yang memutus akses belajar anak.

Pihak sekolah diwajibkan mengurus seluruh dokumen administrasi kepindahan siswa ke sekolah baru pilihan orang tua.

"Mau pindah ke mana difasilitasi. Tetap difasilitasi, tidak dibuang. Sekolah memfasilitasi membuat surat atau administrasi lainnya. Kemarin kesepakatannya orang tua juga sudah tahu konsekuensinya seperti itu," kata Agus menambahkan.

Catatan Kasus Tawuran

Sebelumnya, video aksi bentrokan yang melibatkan puluhan pelajar di kawasan Kuningan viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, sejumlah siswa diduga membawa senjata tajam jenis celurit hingga menyebabkan kerusakan pada salah satu warung milik warga sekitar.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan identifikasi, sebanyak 20 siswa terbukti berasal dari SMK Karnas Kuningan.

Pihak sekolah pun mengambil tindakan tegas berpatokan pada aturan disiplin dan tata tertib yang disepakati sejak awal oleh para orang tua. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.