TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian menegaskan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), selama berlangsungnya proses Pengisian Antar Waktu (PAW) Wakil Gubernur Sulawesi Barat.
Tanpa mencampuri mekanisme politik yang menjadi kewenangan DPRD.
Baca juga: Niat Mendahului Truk Berakhir Duka Pelajar 15 Tahun di Polman Tewas Terlindas
Baca juga: Kesaksian Warga Insiden Rumah Terbakar di Limboro Polman Tewaskan Pasutri Lansia dan Cucu
Pernyataan ini diungkapkan sebagai respons atas berbagai pertanyaan masyarakat terkait transparansi proses PAW, menguat isu dugaan praktik jual beli suara, hingga pertemuan anggota DPRD di luar agenda kedinasan.
Memo Ardian menegaskan Polda Sulbar menghormati sepenuhnya mekanisme konstitusional yang mengatur proses PAW Wakil Gubernur.
Proses tersebut merupakan kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Polri tidak memiliki kewenangan mencampuri proses maupun pilihan politik setiap anggota DPRD.
“Polri tetap berada pada posisi netral,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fokus utama Polda Sulbar adalah melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana yang dapat mengganggu jalannya proses PAW.
Setiap informasi yang disertai bukti sah akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, Polda Sulbar telah mengoptimalkan seluruh fungsi terkait, mulai dari Intelkam, Reserse Kriminal, hingga fungsi pendukung lainnya guna melakukan pemantauan sesuai tugas pokok dan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, pembentukan tim khusus masih bersifat situasional dan akan diputuskan apabila perkembangan di lapangan memerlukan langkah tersebut.
Menanggapi adanya pertemuan anggota DPRD di luar agenda resmi, Kabid Humas menegaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan melarang aktivitas warga negara yang sah dan dilindungi hukum.
Namun demikian, aparat kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap setiap aktivitas yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.
“Apabila ditemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana seperti suap, politik uang, atau praktik jual beli suara, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Melalui kesempatan tersebut, Polda Sulbar juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga integritas proses PAW dengan menghormati mekanisme yang berlaku dan tidak mudah terpengaruh maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum disertai bukti yang sah juga diimbau untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.
Sementara itu, Sekretaris daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana menegaskan Pemprov Sulbar tidak akan ikut campur dalam proses penentuan calon Wakil Gubernur pengganti Almarhum Salim S. Mengga.
Jajaran birokrasi memastikan posisinya netral karena pengisian jabatan tersebut sepenuhnya merupakan ranah partai politik dan legislatif.
Junda menyebutkan peran Pemprov Sulbar dalam hal ini sangat terbatas dan hanya bersifat administratif untuk menjembatani proses yang berjalan.
"Semua adalah proses politik. Pemprov hanya menyalurkan dan meneruskan usulan yang disampaikan oleh teman-teman dari partai pengusung ke DPR," ujar Junda usai upacara hari kesadaran nasional di kantor gubernur sulbar, Senin 20 Juli 2026 lalu.
Junda menjelaskan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan ini dimulai dari partai politik pengusung yang wajib menyepakati kolektif dua nama calon.
Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada gubernur untuk diteruskan ke DPRD Provinsi Sulbar yang nantinya akan membentuk panitia pemilihan. (*)