Akting Begal Jadi Pasutri Harmonis di Sukabumi, Bawa Anak Saat Mencuri Motor
Ardhi Sanjaya August 04, 2026 10:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi mengungkap modus pasangan suami istri (pasutri) di Sukabumi, Jawa Barat, yang membawa anak mereka berusia 4 tahun saat melakukan pencurian sepeda motor. Anak tersebut diduga sengaja diajak agar aksi kedua pelaku tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Dengan berpura-pura sebagai keluarga yang sedang bepergian, keduanya leluasa mengincar kendaraan yang menjadi target.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono mengatakan, pelaku utama berinisial PS alias Kakap (32) beraksi bersama istrinya berinisial Ica (25) yang berperan sebagai joki.

Mereka berboncengan sepeda motor sambil membawa anaknya berkeliling ke kawasan permukiman untuk mencari sasaran. 

“Nah itu sambil menggambar melihat potensi atau celah, di mana melihat korban lengah, baru para terduga baru para tersangka itu melakukan pencurian,” kata Hartono kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).

Saat menemukan sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya, PS langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

 Sementara istrinya membawa sepeda motor yang sebelumnya mereka gunakan.

Hartono mengatakan, modus membawa anak dilakukan agar warga percaya keduanya merupakan keluarga biasa, bukan pelaku kejahatan.

“Motifnya (bawa anak) biar percaya masyarakat (bahwa mereka bukan hendak berbuat maling), padahal modus bawa keluarga juga tidak diyakini itu orang mau berbuat jahat,” ujar Hartono.

Tiga Kali Beraksi Menurut Hartono, pasutri tersebut sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor dengan modus membawa anak mereka sebagai kamuflase.

Namun, aksi terakhir mereka terekam kamera CCTV sehingga korban melaporkannya ke polisi pada 16 Juli 2026.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Ica pada 27 Juli 2026 di wilayah Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Sementara PS alias Kakap ditangkap tiga hari kemudian, Kamis (30/7/2026), di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor.

“Terhadap kedua tersangka, kami menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Hartono.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.