Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Dalam 2 tahun terakhir, kasus yang ditangani didominasi oleh kekerasan seksual yang mendorong Pemkab Pangandaran memperkuat upaya pendampingan korban sekaligus pencegahan di tingkat keluarga, sekolah, hingga desa.
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Pangandaran, Agus Maliana, mengaku prihatin dengan sejumlah kasus yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, sebagian besar korban masih berstatus pelajar dan pelakunya merupakan orang yang dikenal atau dekat dengan korban.
"Kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius. Kami berkomitmen memberikan pendampingan yang komprehensif bagi setiap korban kekerasan," ujar Agus melalui WhatsApp, Selasa (4/8/2026) pagi.
Baca juga: Evakuasi Hiu Paus di Batukaras Pangandaran Berakhir Tragis
Berdasarkan data layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKBP3A Pangandaran, sepanjang 2025 tercatat 22 kasus kekerasan terhadap anak.
Dari jumlah tersebut, 14 kasus merupakan kekerasan seksual atau lebih dari separuh total perkara yang ditangani.
Sementara hingga 15 Juli 2026, layanan PPA sudah menerima 14 laporan kekerasan terhadap anak. Sebanyak delapan di antaranya kasus kekerasan seksual.
Menurutnya, angka itu baru mencerminkan kasus yang dilaporkan dan ditangani. Tentu kondisi ini menjadi sinyal bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat.
"Mayoritas kasus kekerasan yang tercatat di Pangandaran menimpa anak-anak. Untuk itu, upaya pencegahan harus terus diperkuat melalui edukasi keluarga dan peran aktif masyarakat," katanya.
Agus pun mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian dalam menangani perkara, mengungkap kasus, hingga menahan terduga pelaku.
Ia berharap seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban.
"Untuk memastikan hak korban terpenuhi, kita DKBP3A bersama jejaring PPA Polres Pangandaran langsung memberikan pendampingan menyeluruh," ucap Agus.
Layanan tersebut meliputi pendampingan psikologis, pemulihan psikososial, bantuan hukum, pelayanan kesehatan, hingga rehabilitasi sosial sesuai kebutuhan korban.
"Seluruh proses pendampingan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban," ujarnya.
Agus mengingatkan kepada masyarakat, termasuk pengguna media sosial, agar tidak menyebarluaskan foto, video, maupun identitas anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Menurutnya, membuka identitas korban anak tidak hanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi juga berpotensi memperburuk trauma dan menghambat proses pemulihan korban.(*)