TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil sikap tegas terkait kasus penebangan 10 pohon peneduh tanpa izin di depan bangunan lapangan padel, Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung.
Tak hanya menyasar pihak swasta atau eksekutor lapangan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung yang terbukti terlibat dalam aksi pengrusakan lingkungan tersebut bakal terancam sanksi pidana berat.
Farhan mengungkapkan, pihaknya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami secara intensif dugaan keterlibatan oknum pegawai Pemkot Bandung.
"Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat," ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Dugaan keterlibatan jajaran internal menguat lantaran aksi penebangan 10 pohon jenis tanjung dan mahoni setinggi 5 hingga 10 meter tersebut diduga dilakukan pada rentang 1 Juli hingga 2 Juli 2026 dini hari.
Baca juga: Kasus 10 Pohon Ditebang di Jalan Riau, Dedi Mulyadi Minta Farhan Sanksi Camat-Lurah-Kadis
Sejumlah saksi mata di sekitar lokasi melaporkan melihat para pelaku mengenakan seragam petugas.
Farhan menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan Inspektorat terbukti ada oknum ASN yang bermain atau melakukan pembiaran, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dipastikan menanti.
"Apabila memang ada yang terlibat, maka ASN tersebut akan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Farhan.
Penanganan kasus penebangan pohon secara ilegal ini juga dipastikan kian memanas. Kasus yang awalnya dikategorikan sebagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tibumtranlinmas dengan sanksi Tipiring kini resmi dinaikkan statusnya.
Pemkot Bandung melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung karena menemukan adanya potensi pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup.
"Setelah 30 hari berjalan, ternyata dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat, dan terjadi eskalasi. Maka saya hentikan tanggal 30 Juli," jelas Farhan.
Dengan dinaikkannya status pelanggaran ini, para pelaku maupun pihak yang terlibat terancam hukuman pidana yang sangat berat.
"Kalau dilihat dari undang-undang, berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun kalau tidak salah, pidana kurungannya. Denda Rp 3 miliar lebih," ungkapnya.
Selain mengusut tuntas penegakan hukum, Pemkot Bandung bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) akan melakukankan langkah mitigasi dan perbaikan fasilitas umum di segmen trotoar Jalan Riau tersebut.
Area bekas penebangan pohon akan dipasangi pembatas (scaffolding) untuk mengamankan lokasi sebelum dilakukan penanaman pohon ulang.
Farhan menegaskan penanaman tak lagi menggunakan bibit kecil, melainkan pohon pengganti yang sudah tumbuh setengah jadi demi mengembalikan keasrian kawasan tersebut. (*)