SURYA.CO.ID - Pemilik emas batangan 4 kg dan uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp 100 juta (senilai Rp 476 miliar) yang ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, masih menjadi tanda tanya besar.
Meskipun emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah itu diakui milik yayasan yang dikelolala tersangka Don Ritto, namun banyak pihak meragukan pengakuan itu.
Kejaksaan Agung sebagai penyidik kasus ini didesak mengungkap pemilik emas batangan 74 kg dan uang tunai Rp 476 miliar itu ke publik.
Desakan itu diucapkan Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, kepada wartawan pada Senin (3/8/2026).
Agus menilai aset-aset bernilai fantastis yang ditemukan dalam penggeledahan itu semestinya dapat ditelusuri untuk mengetahui asal-usul serta kepemilikannya.
Baca juga: Profil Nurman Herin, Teman Kuliah Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Baru TPPU Emas Batangan 74 Kg
Menurut dia penyidik memiliki ruang untuk menguji apakah harta tersebut sesuai dengan profil kekayaan yang dimiliki pihak terkait.
Agus Santoso menjelaskan salah satu langkah yang dapat ditempuh penyidik adalah mencocokkan temuan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jika aset itu tidak tercantum dalam laporan kekayaan, menurut Agus, hal tersebut patut menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
"Kalau tidak dilaporkan maka bisa dipertanyakan dan didalami tentang alasan mengapa aset-aset itu tidak dilaporkan di LHKPN," tegasnya.
Selain itu, Agus menduga terdapat pola penempatan dana hasil dugaan tindak pidana di luar sistem perbankan atau un-banked placement, termasuk melalui penyimpanan dalam bentuk logam mulia.
Pola tersebut, menurutnya, lazim dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini pola placement di luar bank atau disebut sebagai un-banked placement dan pola pricous metal placement," ujarnya.
Agus menilai penyimpanan aset dalam bentuk valuta asing maupun emas batangan dapat menjadi upaya untuk menyamarkan jejak transaksi sekaligus menjaga nilai kekayaan.
Menurutnya apabila pihak yang bersangkutan memiliki jaringan usaha seperti money changer, toko emas atau peleburan emas, maka hal tersebut patut menjadi fokus penyelidikan.
"Jadi jika yang bersangkutan memiliki jaringan bisnis berupa Money Changer dan Toko Mas atau Peleburan Mas, ya patut diduga bahwa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah," jelasnya.
Menanggapi klaim kuasa hukum tersangka Don Ritto yang menyebut uang ratusan miliar dan emas 74 kilogram merupakan milik kliennya, Agus mempertanyakan alasan penitipan aset dalam jumlah sangat besar kepada pihak lain.
Ia menilai pola semacam itu kerap ditemukan dalam skema penyamaran aset hasil kejahatan.
"Pola TPPU model ini, yaitu mencoba memisahkan aset Ilegal dan diakui oleh seseorang adalah pola yang paling sederhana," terangnya.
Agus optimistis Tim 9 Kejaksaan Agung mampu mengungkap asal-usul aset tersebut.
Menurutnya penyidik dapat menelusuri sumber emas, asal dana valuta asing, hingga legalitas dokumen yang berkaitan dengan penitipan aset bernilai fantastis tersebut.
"Penyidik dengan mudah bisa membuktikan bahwa aset dalam jumlah yang fantastis seperti itu dan cuma idle (nganggur) disimpen di rumah itu berasal dari kegiatan usaha apa, emas didapatkan dari mana, money changer mana yang menyediakan uang cash valuta asing sedemikian besar. Lalu sewajarnya kan pasti ada legal dokumen tentang penitipannya. Apalagi DR itu adalan pengacara yang paham hukum yang menitipkan di rumah atau ruang usaha milik FA yang adalah Jaksa," ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus berharap Tim 9 Kejaksaan Agung yang terdiri atas sejumlah jaksa senior, termasuk yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat bekerja secara profesional.
Ia juga menilai dukungan PPATK dalam menelusuri aliran dana akan memperkuat pembuktian perkara, baik terhadap tindak pidana asal maupun dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Apalagi dibantu dengan penelusuran aliran dana oleh Tim PPATK dan bersama-sama membagun building case-nya serta diikuti dengan proses gelar perkara sebelum JPU menyusun rencana penuntutan, maka pasti JPU bisa membongkar dan membuktikan tindak pidana asal dan juga proses TPPU-nya," pungkasnya.
Sebelumnya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah menolak mengungkap asal muasal emas batangan 74 kg dan uang tunai senilai Rp 476 miliar yang ditemukan di rumahnya.
Febrie justru menyerahkan jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram tersebut.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," kata Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2026).
Hal serupa dikatakan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.
Menurut Febri penyidik lah yang harus mencari tahu siapa pemilik dari emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar tersebut.
Baca juga: Usai Febrie Adriansyah Bicara Emas Batangan 74 Kg, Pemilik Asli Makin Misterius, Klaim Don Diragukan
Febri Diansyah juga menegaskan bahwa penyidik tidak bisa hanya mengandalkan pengakuan tersangka dalam pembuktian kepemilikan barang bukti.
"Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut, jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah menjadi tersangka, mestinya penyidik itu punya barang bukti yang kuat."
"Dan mestinya itu terjelaskan, kalaupun tidak dijelaskan secara detail karena itu rahasia penyidikan it's okay, tapi seharusnya pokok-pokoknya terjelaskan."
"Baik ke tersangka terutama dan, saya enggak tahu kalau ke publik itu domain dari Kejaksaan Agung lah," kata Febri Diansyah dalam tayangan program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (28/7/2026).
Febri Diansyah juga meminta penyidik untuk tidak bergantung pada pengakuan tersangka saja.
Terlebih dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU yang proses pembuktian sangat rumit.
"Poin utama kami adalah, jangan bergantung kepada pengakuan tersangka, karena tindak pidana korupsi apalagi digabung dengan tindak pidana pencucian uang, itu tindak pidana yang sangat rumit sebenarnya, dan butuh pembuktian yang sangat complicated."
"Itulah tugas penegak hukum yang sudah, saya yakin kapasitas Tim 9 ini ya, itulah tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya. Apa iya penyidik bergantung pada pengakuan, kan enggak begitu," ungkap Febri Diansyah.
Sebelumnya Mantan Wakil KPK Laode M Syarif sempat mengungkap dugaan asal-muasal emas batangan seberat 74 kilogram dan uang Rp476 miliar yang ditemukan di rumah mewah Febrie.
Emas dan uang bernilai fantastis tersebut sebelumnya telah diklaim sebagai barang titipan pihak lain.
Namun Laode meyakini jika pun memang emas dan uang itu titipan, sifatnya tidak sah atau legal.
Pasalnya, nilainya yang begitu besar dan tidak wajar jika hanya disimpan di dalam brankas di sebuah rumah.
"Saya yakin sekali bahwa itu bukan sesuatu harta atau emas atau uang sah atau uang legal," kata Laode, dalam program Kompas Petang, Senin (27/7/2026).
"Mengapa demikian? Karena tidak wajar. Tidak wajar orang menumpuk 74 kilogram emas dalam brankas di rumah seseorang dan lebih dari 500 miliar itu."
"Kalaupun itu memang titipan orang, pasti itu juga bukan titipan untuk yang berasal dari uang yang legal, karena uang yang sebesar itu biasanya melalui transaksi yang legal dan di tempat-tempat yang masuk akal."
Selanjutnya, Laode menilai ada dua asal-usul berbeda dari uang dan emas yang jika ditotal nilainya mencapai Rp543 miliar tersebut.
Pertama, uang suap dari penanganan kasus-kasus tertentu. Kedua, uang hasil pemerasan dari penanganan kasus-kasus tertentu.
"Jadi, menurut saya, kemungkinannya ada dua. Banyak kemungkinan, tapi yang paling mungkin, pertama itu adalah uang suap yang berasal dari pengurusan kasus," jelas Laode.
"Yang kedua, atau kalau bukan suap, itu pemerasan, extortion dari kasus-kasus tertentu juga."
Laode yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 dan dikenal sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut mendesak agar penyelidikan dan pengungkapan siapa pemilik uang dan emas tersebut terus dijalankan.
Sebab, dengan jumlah sebesar itu bisa jadi pelakunya lebih dari satu orang.
"Penting sekali untuk dimonitor, karena kalau dari segi jumlahnya, menurut saya, jumlah uang dan emas seperti ini mungkin nggak pelakunya hanya satu orang?" paparnya.