Sempat Mangkir dan Buron 4 Pekan, DPO Kasus Migas Dibekuk Tim Tabur Kejari Aceh Selatan
Muliadi Gani August 04, 2026 10:54 AM

 

PROHABA.CO, ACEH SELATAN - Pelarian Muhammad Taufiq bin Rafilin (DPO), seorang terpidana dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (migas), akhirnya harus berakhir.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengamankan pria tersebut setelah sempat buron dan berpindah-pindah tempat selama kurang lebih empat pekan, Senin (3/8/2026).

Penangkapan ini dilakukan setelah vonis terhadap terpidana telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, alih-alih kooperatif untuk menjalani hukuman pidananya, Muhammad Taufiq justru memilih untuk menghindar dari panggilan jaksa eksekutor.

Mangkir Tiga Kali Hingga Ditetapkan DPO

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan sejatinya telah melakukan prosedur hukum secara patut dan transparan sebelum akhirnya menetapkan status buron kepada terpidana.

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut," tegas Roland Tampubolon.

Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap DPO Narkoba, Sita 3,1 Kg Ganja yang Disembunyikan dalam Guci

Karena ketidakkooperatifan tersebut, Kejari Aceh Selatan secara resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 9 Juni 2026.

Sejak saat itulah, Tim Tabur langsung bergerak cepat menyusun strategi perburuan intensif.

Menurutnya, proses pencarian dilakukan secara intensif selama sekitar empat pekan.

Selama hampir satu bulan pencarian, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan mengerahkan berbagai cara untuk melacak keberadaan terpidana.

Langkah awal dimulai dengan menyebarkan selebaran (flyer) status DPO di sejumlah titik strategis wilayah Tapaktuan, hingga melakukan penelusuran langsung ke pihak keluarga dan kerabat terdekat.

Petugas juga melakukan pemantauan ketat di tiga desa (gampong), yaitu:

Gampong Krueng Batee, yang merupakan tempat tinggal penjamin terpidana atau DPO.

Gampong Mata Ie, sebagai tempat kelahiran terpidana.

Gampong Paya Ateuk, yang merupakan tempat tinggal terpidana bersama istrinya.

Dari hasil penelusuran lapangan, tim mendapati informasi bahwa terpidana sempat melarikan diri dan bekerja serabutan di Kota Subulussalam.

Perburuan pun sempat meluas ke Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor, hingga area perkebunan PT Laot Bangko di Singgersing, Subulussalam.

Kendati demikian, terpidana dikenal licin dan sempat berpindah lokasi lagi.

Baca juga: Kapolda Aceh dan Kasdam IM Perkuat Sinergi TNI-Polri untuk Menjaga Stabilitas Keamanan Aceh

Menyerahkan Diri di Aceh Jaya

Titik terang perburuan ini akhirnya datang pada Senin siang (3/8/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Melalui koordinasi yang intensif bersama Tim Advokat dari LBH Jendela Keadilan Aceh, Tim Tabur mengantongi informasi akurat bahwa Muhammad Taufiq berada di kawasan Gunung Sabe, Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya.

Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif dan humanis oleh petugas, terpidana akhirnya luluh dan bersedia menyerahkan diri tanpa melakukan perlawanan.

Kasi Intel Kejari Aceh Selatan menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata ketegasan institusi Kejaksaan dalam menegakkan hukum di wilayah Aceh Selatan.

"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum yang berlaku," ujar Roland.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah membantu memberikan informasi selama proses pencarian.

Usai ditangkap, terpidana langsung digelandang menuju Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan untuk melengkapi seluruh berkas administrasi eksekusi.

Selanjutnya, Muhammad Taufiq diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan guna menjalani masa hukuman sesuai keputusan hakim.

(Serambinews.com/Ilhami Syahputra)

Baca juga: Kabur Sejak April, DPO Pencurian Minyak Pertamina EP Rantau Ditangkap di Tanjungmorawa

Baca juga: Polda Aceh Tetapkan ASN Dinas Syariat Islam Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Kini Masuk DPO

Baca juga: Simpan 69,46 Gram Sabu di Bawah Dispenser, Pria di Bireuen Ditangkap Polisi

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.