TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Polresta Mamuju berhasil mengamankan satu dari dua tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di SPBU Karanamu, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (19/3/2026).
Tersangka yang diamankan berinisial RA alias Randy, sementara satu pelaku lainnya, MI alias Icca, hingga Selasa (4/8/2026) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, mengatakan Randy ditangkap setelah sempat buron selama kurang lebih empat bulan.
Baca juga: PMII Desak Kapolresta Mamuju Mundur Jika Tak Mampu Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Kader
Baca juga: Lerai Perkelahian Akibat Dugaan Perekaman di Toilet Masjid, Polisi Jadi Korban Pemukulan di Tapalang
"Kurang lebih empat bulan buron," kata Agustinus, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban dan pelaku berada di SPBU Karanamu pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu, pelaku tersinggung karena mengira korban melotot ke arah mereka saat mengisi bahan bakar minyak (BBM).
Setelah itu, pelaku mencari korban hingga ke tempat tongkrongannya dan melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban bernama Sarman mengalami luka lecet di bagian pipi kanan dan memar di sejumlah bagian tubuh.
Dalam proses penangkapan Randy, Tim Resmob Polresta Mamuju sempat mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan aparat setempat untuk melacak keberadaan tersangka melalui jaringan pertemanannya hingga akhirnya menemukan posisi terakhir pelaku dan berhasil mengamankannya.
Saat ini, Randy telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih terus memburu MI alias Icca yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati