TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Sosial bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mulai menyalurkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 744 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (3/8/2026),
Penerima manfaat tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Penyaluran KKS ini menjadi langkah untuk memastikan bantuan sosial non-tunai diterima masyarakat yang telah ditetapkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buol Asmayudin Gontjing, SP menjelaskan, KKS merupakan media transaksi bagi KPM untuk menerima bantuan sosial secara non-tunai melalui rekening masing-masing.
Selain pembagian kartu, kegiatan juga mencakup aktivasi rekening dan KKS serta edukasi mengenai penggunaan kartu, PIN, dan transaksi bantuan sosial.
Baca juga: Bupati Buol Tinjau Dampak Banjir Rob di Lokodidi, Pemkab Siapkan Solusi Pemecah Ombak
Sebanyak 744 KKS yang disalurkan terdiri atas Kecamatan Lakea 88 KPM, Tiloan 54, Karamat 102, Bukal 41, Bokat 37, Momunu 82, Bunobogu 33, Gadung 42, Biau 99, Paleleh 125, dan Paleleh Barat 41 KPM.
Bupati Buol H Risharyudi Triwibowo menegaskan KKS menjadi salah satu instrumen penting pemerintah untuk menghadirkan penyaluran bantuan sosial yang lebih mudah, aman, transparan, dan tepat sasaran.
Pemkab Buol juga berkomitmen mendukung program pemerintah pusat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi antara Pemerintah Daerah, Dinas Sosial, Bank Mandiri, pemerintah kecamatan, desa, serta seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci keberhasilan program ini,” ujar Bupati.
Bupati juga mengingatkan penerima manfaat agar menjaga kartu dan kerahasiaan PIN serta memanfaatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Baca juga: Pemkot Palu Buat Sistem QR Solar Subsidi, Kendaraan Wajib Daftar dan Verifikasi Data
Jika menghadapi kendala dalam penggunaan kartu maupun pencairan bantuan, masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan Bank Mandiri, Dinas Sosial, atau pemerintah desa.
Pemkab Buol berharap penyaluran KKS ini dapat memperlancar akses masyarakat terhadap bantuan sosial, juga memperkuat kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. (*)