Daftar Haji di Paser Kini Harus Menunggu 28 Tahun, Ini Penjelasan Kementerian Haji
Miftah Aulia Anggraini August 04, 2026 11:10 AM

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Masa tunggu keberangkatan haji di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kini mencapai 28 tahun.

Lamanya masa tunggu tersebut dikarenakan adanya perubahan sistem pembagian kuota, yang berimbas pada panjangnya masa antrian calon jemaah haji (Calhaj).

Kepala Kantor Kementerian Haji Kabupaten Paser, Abdurrahman, menyampaikan bahwa jika sebelumnya kuota ditentukan berdasarkan kabupaten/kota, kini dialihkan ke tingkat Provinsi.

"Terjadi perubahan karena sistemnya juga berubah, untuk Kalimantan Timur kuota tersedia sebanyak 3.189 jemaah," terang Abdurrahman kepada TribunKaltim.co, Selasa (4/8/2026).

Baca juga: Momen Haru Pelepasan 33 Jemaah Haji Paser, Wabup Ikhwan Ingatkan Cuaca Ekstrem Arab Saudi

Penyesuaian sistem tersebut dilakukan untuk mengatasi ketimpangan kuota antarwilayah. 

Sebagai contoh, di Kabupaten Mahakam Ulu, jemaah yang mendaftar pada tahun 2017 sudah bisa berangkat pada 2025.

Berbeda halnya di wilayah Kabupaten Paser dan Kota Samarinda, calon jemaah haji yang baru bisa berangkat pada tahun yang sama ialah mereka yang mendaftar sejak 2011.

"Penyesuaian sistem ini untuk pemerataan keadilan. Karena sebelumnya ada ketimpangan kuota antar wilayah," tambahnya.

Baca juga: 356 Calon Jemaah Haji Paser Jalani Vaksin Meningitis dan Polio Jelang Keberangkatan

Kebijakan tersebut, sambung Abdurrahman diharapkan mampu memberikan kesempatan yang lebih merata bagi seluruh calon jemaah haji di Kalimantan Timur.

Meski sistem kuota berubah, Ia menegaskan bahwa proses verifikasi terhadap calon jemaah haji tetap dilakukan sesuai syarat teknis dan regulasi terbaru dari Kementerian Haji RI serta Pemerintah Arab Saudi.

"Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah syarat kesehatan calon jemaah haji, hal ini menyusul tingginya angka kematian jemaah secara nasional yang menuntut pemeriksaan kesehatan lebih ketat," ungkapnya.

Pada musim haji sebelumnya, tercatat satu jemaah asal Kabupaten Paser meninggal dunia akibat kondisi fisik dan kesehatan yang menurun.

Baca juga: Kuota Haji Paser Naik, 547 Jemaah Lunasi Biaya Keberangkatan 2026

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar calon jemaah haji benar-benar dipastikan dalam kondisi sehat sebelum diberangkatkan.

"Regulasi terbaru juga mengatur batasan usia calon jemaah haji. Kini, calon jemaah haji harus berusia minimal 15 tahun per tanggal 28 Januari 2026. Aturan ini sekaligus meniadakan kebijakan pelimpahan porsi anak di bawah umur yang sebelumnya dapat menggantikan orang tua," ulasnya.

Abdurrahman menekankan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

"Kami berharap masyarakat memahami bahwa aturan ini dibuat demi keselamatan dan kenyamanan calon jemaah haji," imbuhnya.

Baca juga: 6 Bus Siap Antarkan Jemaah Haji Paser Pulang dari Balikpapan, Tak Akan Jalani Proses Karantina

Dengan masa tunggu yang panjang, Abdurrahman mengimbau masyarakat agar tetap sabar dan mempersiapkan diri sebaik mungkin, baik dari sisi fisik maupun mental.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan sejak dini agar ketika tiba waktu keberangkatan, jemaah dalam kondisi prima.

"Fenomena antrean panjang ini sekaligus menjadi refleksi atas tingginya minat masyarakat Paser untuk menunaikan ibadah haji, kami juga berharap ada kebijakan tambahan dari pemerintah pusat yang dapat mempercepat masa tunggu, misalnya melalui penambahan kuota nasional," pungkas Abdurrahman. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.