Menkomdigi Lantik Tujuh Komisioner KIP Pusat 2026–2030, Arman Fauzi Wakili Aceh
Muliadi Gani August 04, 2026 11:51 AM

 

PROHABA.CO, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030. 

Pelantikan berlangsung khidmat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Meutya mendorong KIP memperkuat penanganan sengketa informasi demi menjamin asas demokrasi maupun pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang benar, tanpa adanya hal yang ditutup-tutupi selama sesuai ketentuan berlaku. 

Tujuh komisioner KIP periode 2026–2030 yang resmi dikukuhkan adalah: Handoko Agung Saputro (Ketua), Hafidhah, Arman Fauzi (putra asal Aceh), Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, Rini Purwandari.

Arman Fauzi resmi menjadi anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia periode 2026–2030. 

Ia menjadi satu-satunya wakil asal Aceh yang terpilih dalam seleksi nasional dan dikukuhkan bersama enam komisioner lainnya oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

“Terpilihnya Arman Fauzi merupakan kebanggaan bagi masyarakat Aceh. 

Sebelum terpilih menjadi anggota KIP Pusat, Arman dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang keterbukaan informasi publik.

Ia menjabat Ketua Komisi Informasi Aceh periode 2020-2025 dan sebelumnya pernah menjadi Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh pada 2019-2020. 

Baca juga: Sempat Mangkir dan Buron 4 Pekan, DPO Kasus Migas Dibekuk Tim Tabur Kejari Aceh Selatan

Dalam amanatnya, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa tantangan keterbukaan informasi di periode 2026–2030 akan jauh lebih berat.

Perkembangan teknologi digital yang pesat, seperti maraknya manipulasi berbasis deepfake, misinformasi, hingga hoaks, menjadi ancaman serius bagi pilar demokrasi jika tidak diimbangi dengan akses informasi publik yang benar dan cepat.

"KIP lahir dengan semangat demokrasi.

Meutya menegaskan tantangan yang dihadapi Komisi Informasi Pusat pada periode 2026–2030 semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

Menurutnya, kehadiran teknologi deepfake, misinformasi, dan disinformasi dapat mencederai demokrasi apabila tidak diimbangi dengan penyediaan informasi publik yang benar dan mudah diakses.

Menurutnya, hak atas informasi merupakan salah satu hak dasar manusia yang dijamin oleh konstitusi.

Namun, yang dimaksud tentu adalah informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab agar tidak memberi ruang bagi munculnya kekacauan informasi di tengah masyarakat.

Baca juga: Pemko Banda Aceh Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Tertinggi se-Aceh

Tak sekadar melantik, Meutya juga langsung memberikan target kinerja yang terukur bagi kepengurusan KIP periode ini.

Pemerintah menargetkan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) mengalami lonjakan signifikan pada tahun mendatang.

"Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan, dari posisi sebelumnya di angka 66,43.

Supaya komitmen ini dari awal pelantikan sudah terukur jelas," tambahnya.

Meutya Hafid turut meminta Komisi Informasi Pusat memperkuat standar layanan informasi publik dengan memastikan setiap badan publik terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas akses masyarakat terhadap informasi.

Menurutnya, masih diperlukan evaluasi terhadap instansi yang belum optimal menyediakan layanan informasi.

"Kita meminta Bapak/Ibu melihat lagi mana kantor-kantor layanan publik yang belum memberikan keterbukaan informasi," ujarnya.

Di sisi lain, Meutya menekankan pentingnya memperkuat penyelesaian sengketa informasi secara adil dan akuntabel.

Ia mengingatkan bahwa hak atas informasi yang dijamin konstitusi harus diwujudkan melalui penyampaian informasi yang benar sehingga tidak membuka ruang bagi berkembangnya misinformasi.

"Informasi adalah salah satu hak dasar manusia. Yang dimaksud tentu informasi yang benar," ucapnya.

Mengakhiri sambutannya, Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital siap menjadi mitra strategis KIP dalam memperkuat ekosistem transparansi di Indonesia.

"Selamat bekerja dan terus jaga amanah dari publik.

Dapatkan kepercayaan masyarakat melalui kerja nyata yang memberi manfaat luas," pungkas Meutya.

Baca juga: Komdigi dan Tribun Bekali Jurnalis dalam Menghadapi Disrupsi Digital 

Baca juga: Komdigi: Media Lokal Jadi Penopang Informasi di Era Disrupsi Digital

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.