- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends membandingkan hukuman koruptor dengan maling ayam.
Hal itu disampaikan Mercy di sela-sela pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Dalam rapat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR pada Senin (3/8), Mercy mempertanyakan masih adanya praktik impunitas.
Yakni, kondisi seseorang diduga tidak dapat diproses hukum meski keberadaannya diketahui.
Menurutnya, persoalan ini perlu diatur secara jelas dalam RUU Perampasan Aset agar tidak ada celah yang menghambat penegakan hukum.
Mercy juga menyoroti perbedaan hukuman antara pelaku korupsi dan pelaku tindak pidana ringan.
Ia mengatakan, tidak sedikit pelaku korupsi yang merugikan negara mendapat hukuman relatif ringan.
Sementara itu, pelaku pencurian kecil, seperti pencuri ayam atau pencuri salak, justru mendapat hukuman yang lebih berat.
Atas hal itu, Mercy meminta agar aturan dalam RUU Perampasan Aset mampu memberikan kepastian hukum dan memperkuat pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, meminta pemerintah daerah dan seluruh jajaran pemerintah lebih serius menjaga keselamatan masyarakat.
Desakan ini disampaikan Deddy menyusul kasus main hakim sendiri.
Salah satu kasus yang disorot Deddy ialah pengeroyokan terhadap terduga pencuri ayam di Bali yang berakhir meninggal dunia.
Menurut Deddy, peristiwa ini tidak boleh terus terjadi dan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Ia juga meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk berkoordinasi dengan Kapolri dan Panglima TNI.
Hal ini penting dilakukan untuk membahas langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.