Ledia Hanifa Soroti PR Berat Pendidikan di Tengah Putusan MBG dan Kisruh Data Desil
Siti Fatimah August 04, 2026 12:47 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Komisi X DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat I, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti berbagai persoalan krusial yang saat ini masih membelit sektor pendidikan nasional. Dalam pemaparannya, legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengupas tuntas tiga isu utama: polemik data desil bantuan pendidikan, implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta urgensi revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Ledia menyoroti penggunaan data desil sebagai dasar penyaluran berbagai bantuan pendidikan, termasuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

"Validitas data tersebut masih jauh dari sempurna sehingga berpotensi membuat penerima bantuan tidak tepat sasaran," Kata Ledia Hanifa Amaliah saat menghadiri agenda media gathering di Kanaya Cafe & Resto, Jalan Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ia menjelaskan, kondisi ekonomi masyarakat sangat dinamis. Ketika terjadi perubahan besar seperti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), posisi masyarakat dalam kelompok desil juga ikut bergeser.

"Kalau terjadi PHK massal misalnya, orang yang tadinya di atas turun ke bawah. Karena hanya dibagi dalam 10 desil, otomatis akan menggeser posisi yang lain. Jadi bisa saja ada orang yang sebenarnya tidak berubah kondisinya tetapi desilnya naik," kata Ledia.

Berdasarkan hasil koordinasi Komisi X DPR RI dengan Badan Pusat Statistik (BPS), proses verifikasi data di lapangan hingga kini baru mencapai sekitar 33 persen.

"Bahkan ada anggota DPR RI yang masuk desil 4. Artinya memang datanya masih harus terus diperbaiki," ujarnya.

Menurut Ledia, persoalan tersebut menyebabkan banyak mahasiswa yang sebenarnya layak menerima bantuan pendidikan justru tidak lolos karena terbentur syarat desil 1 hingga 4.

Ia menegaskan, bantuan pendidikan tidak semestinya diperlakukan sama dengan bantuan sosial.

"Kalau bantuan sosial memang desil 1 sampai 4. Tetapi pendidikan itu bukan bantuan sosial. Negara memiliki kewajiban menyelenggarakan pendidikan sehingga seharusnya dipandang sebagai bantuan pendidikan," tegasnya.

Bagi masyarakat yang merasa data ekonominya tidak sesuai kondisi riil, Ledia mengimbau agar segera mengajukan sanggahan melalui mekanisme pembaruan data yang telah disediakan pemerintah.

Putusan MK Soal MBG Jadi Momentum Penataan Anggaran Pendidikan

Ledia juga menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dibebankan pada anggaran fungsi pendidikan paling lambat mulai 2028.

Menurutnya, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, pemerintah harus segera menyiapkan langkah lanjutan.

"Kalau keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan final and binding, jadi mengikat. Berarti harus ada tindak lanjutnya dan itu yang perlu kita pikirkan bersama," ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini program MBG masih menggunakan anggaran fungsi pendidikan.

Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah perlu menyusun skema baru mengenai sumber pembiayaannya.

"Kalaupun nanti MBG tidak lagi mengambil anggaran fungsi pendidikan, pemerintah tentu harus menyiapkan transformasinya. Apakah dikembalikan ke fungsi kesehatan karena awalnya memang berkaitan dengan penanganan stunting atau menggunakan mekanisme lain, itu nanti menjadi kebijakan pemerintah," katanya.

Di sisi lain, Ledia menilai putusan MK tersebut dapat menjadi momentum untuk menata kembali penggunaan anggaran pendidikan agar lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.

"Bagi kami di Komisi X, jika kemudian tidak lagi mengambil dari anggaran fungsi pendidikan, maka yang paling penting adalah bagaimana melakukan restrukturisasi anggaran fungsi pendidikan itu sendiri," ujarnya.

Sekolah Gratis Harus Diikuti Solusi untuk Sekolah Swasta

Ledia mengingatkan, selain putusan mengenai MBG, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan putusan terkait penyelenggaraan pendidikan dasar gratis, khususnya untuk jenjang SD dan SMP.

Menurutnya, implementasi putusan tersebut memerlukan perhitungan yang matang, terutama bagi sekolah swasta.

"Kalau negeri mungkin kita masih bisa menghitung bahwa dana BOS diperbesar sehingga bisa meng-cover seluruh penyelenggaraan pendidikan. Tetapi sekolah swasta juga harus dipikirkan," katanya.

Ia menilai pemerintah harus memastikan sekolah swasta tetap mampu membayar operasional, termasuk gaji para guru apabila nantinya tidak lagi diperbolehkan menarik SPP.

"Kalau swasta tidak dikenai SPP, bagaimana cara membayar gaji guru-gurunya? Itu harus direkonstruksi lagi. Apakah guru-guru pendidikan dasar nantinya ditarik ke pusat, baik negeri maupun swasta, bagaimana standar kesejahteraannya, standar gajinya, itu semua harus dipikirkan kembali. Masih banyak pekerjaan rumah yang berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya.

Selain itu, Komisi X DPR RI juga masih membahas berbagai persoalan lain seperti kesejahteraan guru, tata kelola tenaga pendidik, hingga pemerataan sarana dan prasarana pendidikan.

Revisi UU Sisdiknas Dikebut

Ledia mengatakan, seluruh dinamika tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang saat ini tengah disusun Komisi X DPR RI.

Ia menjelaskan, amanat Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 menghendaki Indonesia memiliki satu sistem pendidikan nasional yang terintegrasi.

"Sekarang penyelenggaraan pendidikan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Karena itu satu sistem pendidikan nasionalnya harus kita rapikan," ujarnya.

Menurut Ledia, sebagian besar draf revisi UU Sisdiknas sebenarnya telah selesai disusun. Namun, adanya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi membuat sejumlah substansi perlu dikaji kembali.

"Kita masih menerima berbagai masukan dari organisasi profesi guru maupun perguruan tinggi. Nanti akan kembali dibahas pada masa sidang berikutnya yang dimulai 14 Agustus hingga awal Oktober," katanya.

Ledia optimistis pembahasan di tingkat Komisi X dapat segera dirampungkan sebelum masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

"Insyaallah kalau di Komisi X drafnya bisa selesai. Setelah itu nanti dibahas bersama pemerintah dan kemudian diharmonisasi di Badan Legislasi," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.