TRIBUNJAMBI.COM – Teka-teki seputar kematian mendadak Sutrimo (42), Kepala Rumah Tangga (Karumga) rumah dinas mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah, terus memantik sorotan tajam publik dan pengamat hukum.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menegaskan langkah mendasar yang wajib dituntaskan oleh penyidik Polri adalah mengungkap secara pasti penyebab utama kematian korban, ketimbang terjebak dalam desas-desus intimidasi.
Pria asal Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tersebut sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di depan bangunan Mordent Aesthetic Clinic—sebuah klinik kecantikan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang sudah tidak beroperasi sejak masa pandemi Covid-19—pada Kamis (23/7/2026) pagi.
Lokasi penemuan korban hanya berjarak sekitar 450 meter dari kediaman Febrie.
Sutrimo sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan telah mengembuskan napas terakhir setibanya di sana.
Momen wafatnya Sutrimo memicu goncangan besar karena terjadi tepat 12 hari setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tim penyidik Polri pada Sabtu (11/7/2026), serta hanya berselang sehari sebelum eks Jampidsus—yang menjabat sejak 10 Januari 2022 hingga 11 Juli 2026 tersebut—resmi dijebloskan ke Rutan KPK pada Jumat (24/7/2026).
Menanggapi isu mengenai adanya dugaan tekanan maupun intimidasi yang mengarah pada almarhum Sutrimo ataupun institusi kepolisian, Susno Duadji menyatakan bahwa fokus utama penyelidikan medis-forensik tidak boleh teralih.
Baca juga: Lanjutan Penyidikan TPPU, Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie
Baca juga: Prabowo Siap Jembatani Perdamaian Korut dan Korsel, DPR Beri Dukungan
"Pertama, yang harus diungkap oleh Polri itu penyebab kematian dulu, bukan intimidasinya. Kalau misalnya penyebab kematian itu disebabkan oleh pihak orang lain, bukan yang bersangkutan bunuh diri, bukan karena penyakit, berarti kematiannya ini pidana," tegas Susno dalam program Kacamata Hukum di kanal YouTube Tribunnews, Senin (3/8/2026).
"Nah, jika kematiannya pidana, maka ditelusuri siapa yang berkepentingan terhadap kematian yang bersangkutan. Kalau memang ada intimidasi dan sebagainya, penting juga untuk mencari siapa pelakunya," lanjut Susno.
Susno juga menepis kekhawatiran bahwa penyidik kepolisian dapat digertak oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengaburkan fakta.
"Intimidasi sama polisi? Ya itu enggak usah takut, polisi. Polisi kan aparat negara dan dia punya senjata, senjatanya bukan pistol, bukan senjata laras panjang, bukan meriam, tapi hukum. Karena hukum itu harus di atas segalanya. Siapa pun harus tunduk pada hukum. Jadi polisi enggak usah takut, enggak akan gentar dengan intimidasi dan intimidasi bagi Polri kan bukan barang baru," tandasnya.
"Hukum di atas segalanya siapa pun pasti kalah dengan hukum. Polisi sudah dipersenjatai dengan hukum. Nah, itu senjata yang lebih hebat itu, karena presiden pun harus takut sama hukum," tambah Susno.
Sorotan Dua Pakar: Ketiadaan Surat Visum dan Potensi 'Menghilangkan' Saksi
Sebelumnya, dugaan mengenai adanya tekanan dalam penanganan kasus ini dihembuskan oleh dua tokoh penasihat ahli.
Guru Besar Universitas Bhayangkara Jakarta yang juga Penasihat Ahli Kapolri, Prof. Hermawan Sulistyo, mempertanyakan ketiadaan Surat Permintaan Visum (SPV) dari kepolisian saat korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
"Seharusnya pada saat mati itu dokter tidak merilis dulu. Polisi segera melayangkan SPV (surat permintaan visum) supaya bisa segera dilakukan visum oleh dokter forensik. Ini polisi tidak melakukan itu (visum) sehingga kalau tidak ditemukan alat bukti yang lain dari segi fakta fisik, medis, itu sudah sulit," kata Hermawan dalam tayangan KompasTV, Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: Mahfud MD Soroti Kematian Janggal Asisten Eks Jampidsus Febrie, Desak Polisi Ekshumasi
Baca juga: 453 Pekerja di Jambi Kena PHK Sepanjang 2026, Ini Rincian per Bulan
"Saya curiga (polisi) ditekan-tekan sama jin dan setan itu kan. Iya, sangat bisa (Sutrimo menjadi saksi utama)," imbuh Hermawan.
Sementara itu, Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai bahwa keterlibatan Febrie Adriansyah untuk diperiksa terkait kematian Sutrimo adalah hal yang mutlak secara prosedur hukum.
"Ya sudah pasti dong (Febrie harus diperiksa) menurut saya. Kalau Sutrimo itu bukan orang dikenal, tidak masalah karena enggak jadi pertanyaan. Tapi, ini orang sangat terkenal (bekerja di rumah Febrie), otomatis orang dekat situ (termasuk Febrie) diperiksa," kata Aryanto.
"Sudah pasti (Sutrimo menjadi saksi utama) karena dia yang ada di rumahnya (Febrie). Sekarang kemudian (Sutrimo) meninggal, kan publik langsung menuding-nuding gitu aja, (Sutrimo sengaja) dihilangkan," ujar Aryanto.
"Kalau (Febrie) tidak (diperiksa), itu berarti polisinya (bisa saja) diancam atau disogok sehingga tidak melakukan tindakan ke sana (memeriksa Febrie)," tutur Aryanto menyinggung spekulasi yang berkembang di tengah publik.
Baca juga: Siapa Ade Darmawan? Pembela Jokowi yang Akurat Prediksi Roy Suryo Ajukan Prapid ke-4
Baca juga: 453 Pekerja di Jambi Kena PHK Sepanjang 2026, Ini Rincian per Bulan
Baca juga: Bupati Anwar Sadat Buka OPD Cup 2026, Perkuat Kekompakan dan Sinergi Antar OPD Lewat Sepak Bola
Baca juga: Seni Budaya Kerinci Semarakkan Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan 2026