Terduga SK membawa 21 orang yang hendak berangkat ke Kalimantan menggunakan kapal tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan
Kupang (ANTARA) - Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur, menggagalkan dugaan perekrutan 21 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan mengamankan seorang pria berinisial SK.
"Terduga SK membawa 21 orang yang hendak berangkat ke Kalimantan menggunakan kapal tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra di Kupang, Senin.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rombongan calon pekerja asal Kabupaten Ngada yang sedang menuju Kabupaten Sikka dan diduga akan diberangkatkan ke Kalimantan menggunakan kapal laut.
"Informasi itu segera ditindaklanjuti Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan rombongan di wilayah Kabupaten Ende," katanya.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Ende Aipda Arnoldus Atubogo bersama Bripka Virgilius P. Wasa dan Bripka Yakobus Balibahin kemudian mengamankan SK yang diduga berperan merekrut dan mengangkut para calon pekerja migran.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyelamatkan 21 calon pekerja migran, menyita tiga unit mobil travel yang digunakan untuk mengangkut mereka, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas perekrutan.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VII/2026/SPKT.Sat.Reskrim/Res Ende/Polda NTT tertanggal 31 Juli 2026.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Ende masih memeriksa terduga pelaku, para calon pekerja migran, dan sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penyidik juga mengumpulkan alat bukti, mendalami modus operandi, serta mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko mengapresiasi respons cepat personel Polres Ende yang berhasil mencegah dugaan pemberangkatan puluhan calon pekerja migran melalui jalur nonprosedural.
"Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pencegahan TPPO akan terus diperkuat melalui sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan partisipasi aktif masyarakat," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar tanpa melalui mekanisme resmi serta memastikan legalitas perusahaan penempatan pekerja migran.
Henry menambahkan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Status hukum SK akan ditetapkan setelah proses penyidikan dan gelar perkara selesai.





