Kami terus berkoordinasi secara berjenjang dengan Kejati NTB hingga Kejagung karena kabarnya William sudah kabur ke luar negeri
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk menangkap warga negara Swiss William John Matheson yang berstatus buron usai menjadi terpidana perkara pencemaran air.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Selasa, mengatakan permintaan bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya mengeksekusi putusan pengadilan terhadap William John Matheson yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
"Kami terus berkoordinasi secara berjenjang dengan Kejati NTB hingga Kejagung karena kabarnya William sudah kabur ke luar negeri," kata Oka.
Ia menjelaskan penegak hukum Indonesia tidak dapat melakukan pengejaran secara langsung terhadap buronan yang berada di luar negeri karena harus mematuhi ketentuan hukum internasional.
Karena itu, proses pelacakan buronan di luar wilayah Indonesia memerlukan kerja sama melalui Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol).
Oka mengatakan pelibatan Interpol menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga Kejari Mataram hanya dapat melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Kejaksaan Agung.
"Kalau Interpol itu urusan di pusat. Yang pasti kami telah melakukan koordinasi secara berjenjang," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Mataram telah memanggil William John Matheson sebanyak tiga kali pada akhir 2025 untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, William yang saat itu berstatus tahanan kota tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Setelah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, diketahui yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia.
Kejaksaan kemudian hanya mengeksekusi Samsul Hadi, mantan Direktur Gerbang NTB Emas (GNE), yang juga menjadi terpidana dalam perkara pencemaran air di Gili Trawangan dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam putusan kasasi pada Juli 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum sehingga putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat tetap berlaku.
Samsul Hadi menjalani pidana penjara selama satu tahun dengan status tahanan kota serta dijatuhi denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
William John Matheson, selaku Direktur PT Berkah Air Laut (BAL), dijatuhi hukuman yang sama dan juga berstatus tahanan kota berdasarkan penetapan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.
Perkara tersebut berawal dari kerja sama PT GNE dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih untuk Gili Trawangan dan Gili Meno. Dalam pelaksanaannya, PT BAL diketahui menyediakan air bersih melalui pengeboran air tanah secara ilegal.
Selain untuk pelaksanaan eksekusi putusan, keberadaan William John Matheson juga dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait kerja sama PT GNE dengan PT BAL.





