Kasus Guru & Murid di Lubuklinggau Viral Tak Hafal Perkalian Damai, Diselesaikan Restorative Justice
Welly Hadinata August 04, 2026 03:48 PM

SRIPOKU.COM, LUBUK LINGGAU – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri 8 Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, resmi berakhir damai.

Guru berinisial RP yang sebelumnya dilaporkan oleh wali murid atas dugaan melakukan kekerasan terhadap seorang siswa, kini telah menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur kekeluargaan.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Ipda Dio Firmansyah, mengatakan proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi resmi yang melibatkan kedua belah pihak.

"Mediasi tersebut turut dihadiri oleh pelapor, terlapor, kepolisian, Inspektorat, dan pihak terkait lainnya. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," ujar Dio, kepada Sripoku.com Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, kesepakatan damai sebenarnya telah tercapai sebelum mediasi resmi digelar di Polres Lubuk Linggau.

Setelah mencapai kesepakatan, wali murid selaku pelapor mengajukan pencabutan laporan polisi.

Menindaklanjuti pencabutan tersebut, penyidik kemudian menggelar perkara dan memutuskan menghentikan proses hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Berbeda dengan sistem peradilan konvensional yang berfokus pada pembalasan (retributif) atau hukuman penjara, pendekatan ini mengutamakan dialog, mediasi, dan pertanggungjawaban nyata dari pelaku untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkan.

"Korban melalui wali murid sudah mencabut laporannya. Karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus ini dihentikan melalui Restorative Justice. Untuk isi kesepakatan secara rinci lebih diketahui pihak sekolah," jelas Dio.

Sementara itu, Kepala SDN 8 Lubuk Linggau, Rusmani, membenarkan persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai.

Ia mengatakan penandatanganan surat perdamaian dilakukan di Mapolres Lubuk Linggau pada Kamis pekan lalu.

Rusmani mengungkapkan guru yang bersangkutan kini telah kembali aktif mengajar.

Namun, untuk menjaga suasana belajar tetap kondusif, pihak sekolah memutuskan memindahkan tugas mengajar RP dari kelas VI ke kelas IV.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kembali mengajar, tetapi dipindahkan ke kelas 4. Kalau tetap di kelas 6 dikhawatirkan situasi belajar kurang kondusif karena siswa yang bersangkutan masih berada di kelas tersebut," katanya.

Ia juga memastikan siswa yang sebelumnya diduga menjadi korban masih tetap bersekolah di SDN 8 Lubuk Linggau dan tidak berpindah sekolah.

Sebagai bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan, kedua belah pihak juga telah menyepakati adanya bentuk ganti rugi yang menjadi tanggung jawab pihak terkait sesuai hasil kesepakatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.