Puluhan Warga Gununggangsir Luruk Polsek Beji, Tuntut Kejelasan Kematian Warga yang Diamankan
Haorrahman August 04, 2026 04:57 PM

 

TRIBUNJATIMTMUR.COM, Pasuruan - Puluhan warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, ngeluruk Kantor Polsek Beji, Selasa (4/8/2026) siang. Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban terkait meninggalnya seorang warga yang sebelumnya diamankan polisi.

Warga mempertanyakan proses penangkapan hingga penyebab meninggalnya Widi Nur Cahyono (43), warga Desa Gununggangsir. 

Menurut informasi yang disampaikan warga, Widi sebelumnya diamankan polisi karena diduga terlibat dalam sebuah perkara pidana sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dalam aksi tersebut, warga meminta aparat kepolisian membuka informasi secara transparan mengenai kronologi penangkapan, proses penanganan, hingga penyebab kematian korban.

"Kami mencari keadilan untuk korban, karena teman kami ditangkap polisi sampai kehilangan nyawa," kata Aris Hariyanto.

Aris mengatakan, warga menginginkan proses hukum dilakukan secara terbuka apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat.

"Warga minta prosesnya harus terbuka dan kami minta semuanya diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Pasutri Asal Pasuruan Terapung Sejam di Laut Usai Lompat dari KMP, Kawal Kuda Juara Rp300 Juta

Ia juga meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, apabila terbukti terdapat anggota kepolisian yang melakukan tindakan melawan hukum, maka yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari institusi kepolisian.

"Alasan penangkapannya itu apa juga tidak ada sampai sekarang. Penjelasan korban sampai meninggal juga tidak tahu," jelas Aris.

Senada dengan itu, warga lainnya, David, meminta kepolisian menyampaikan kronologi lengkap mengenai penangkapan hingga meninggalnya korban.

"Kami minta kronologisnya kenapa teman saya itu ditangkap, terus kok bisa sampai meninggal dunia," katanya.

Menurut David, apabila korban memang diduga melakukan pelanggaran hukum, seharusnya proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur tanpa tindakan kekerasan.

"Kalau memang salah diamankan saja, tidak usah dipukuli," ucapnya.

Ia menambahkan, apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya oknum polisi yang melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Proses Penyidikan Polres Pasuruan Kota Sudah Diuji Pengadilan, Laporan ke Ombudsman Dipertanyakan

Polres Bentuk Tim

Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang terjadi saat proses penangkapan seorang terduga pelaku tindak pidana. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi yang diterbitkan, Selasa (4/8/2026).

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan peristiwa tersebut telah menimbulkan keprihatinan sekaligus kekhawatiran di tengah masyarakat. Karena itu, institusinya berkomitmen menangani kasus tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur. Kami juga serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan," kata Joko.

Kapolres Pasuruan juga telah membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap peristiwa tersebut.

Menurut Joko, pemeriksaan dilakukan guna memastikan seluruh proses penanganan berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh personel yang terlibat dalam proses penangkapan juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman.

Baca juga: Tim URC Polres Pasuruan Kota Gagalkan Upaya Pencurian Sapi dan Tangkap Gangster Meresahkan

"Kami juga menegaskan tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya," ujarnya.

Polres Pasuruan menegaskan akan memberikan sanksi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran oleh personel yang terlibat. Sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan disiplin Polri maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berkomitmen akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan disiplin Polri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Joko.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya juga akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan institusi kepada masyarakat.

Baca juga: Mobil Pikap Bertuliskan Kopdes Merah Putih Tabrak Motor PCX di Karanganyar Grati Pasuruan

Polres Pasuruan mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya pemeriksaan sekaligus memberikan kepercayaan kepada tim yang sedang bekerja agar proses penyelidikan dapat berlangsung secara profesional.




© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.