Hanya Berlangsung 2 Bulan! Ini Syarat dan Ketentuan Bebas Denda Pajak Kendaraan di DIY
Muhammad Fatoni August 04, 2026 06:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY resmi mengoperasikan program pembebasan sanksi administratif denda pajak kendaraan bermotor sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026. 

Kebijakan ini diberlakukan secara resmi melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 260 Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Selama kurun waktu dua bulan tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak pajak diberikan keringanan berupa penghapusan denda secara penuh, sekaligus pembatasan penagihan pokok pajak paling lama lima tahun ke belakang ditambah tahun berjalan.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) DIY, Elisabeth Rully Marsianti, S.H., M.Ec.Dev., memberikan klarifikasi mendasar mengenai persepsi istilah 'pemutihan' yang beredar di tengah masyarakat.

Rully menegaskan bahwa program ini bukanlah pembebasan atau pemutihan pokok pajak, melainkan murni pembebasan denda keterlambatan administrasi. 

Kewajiban membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap berlaku sepenuhnya sesuai ketetapan perundang-undangan.

Namun, Pemda DIY memberikan kelonggaran finansial yang signifikan bagi kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak mendaftarkan ulangnya.

​"Maksudnya itu pembebasan administrasi denda. Pokok pajaknya tetap dibayarkan, cuma dendanya saja yang tidak dikenakan. Jadi, misalnya jenengan (Anda) 10 tahun belum bayar pajak, bisa diurus. Tetapi yang kami kenakan hanya 5 tahun ke belakang ditambah tahun berjalan. Walaupun 10 tahun telat, jenengan cukup bayar 5 plus 1 (tahun berjalan)," tutur Rully.

Pemutakhiran Data 

Rully memaparkan bahwa di balik pemberian insentif ini, tujuan mendasar Pemda DIY tidak sekadar mengejar penerimaan kas daerah dalam jangka pendek, melainkan melakukan pemutakhiran dan pembersihan basis data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah DIY. 

Beban denda yang terus menumpuk dari tahun ke tahun diakui sering kali menjadi faktor psikologis utama yang membuat pemilik kendaraan enggan atau takut mengurus pajak kendaraan ke Samsat. 

Kondisi tersebut menyebabkan ribuan unit kendaraan berstatus 'pasif' atau 'tidur' dalam sistem pendataan daerah, tanpa kepastian apakah unit tersebut masih beroperasi, telah rusak, atau sudah berpindah tangan.

​"Intinya, kami ingin masyarakat tidak takut lagi untuk mengurus tunggakan pajaknya. Kami memberikan kelonggaran bebas denda agar mereka yang terlambat bayar tidak perlu khawatir dan mau kembali aktif. Melalui program ini, kendaraan yang sudah lama 'tidur' atau absen bayar pajak bisa terdata kembali. Dengan begitu, kami bisa mengetahui jumlah pasti kendaraan yang masih aktif beroperasi di DIY, sehingga pendataan kami menjadi lebih akurat," ujar Rully.

Baca juga: Realisasi PAD Kota Yogya Tembus 58,5 Persen per Juli 2026, Sektor Pajak Jadi Penyumbang Terbesar

Proses pemutakhiran data tersebut juga dirancang untuk memetakan kepemilikan riil kendaraan bermotor yang ada di jalanan Yogyakarta. 

Melalui interaksi re-registrasi selama periode insentif ini, petugas pendataan dapat mengidentifikasi kendaraan yang status kepemilikannya sudah berganti namun belum dilakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Dengan demikian, data administrasi perpajakan daerah dapat kembali sinkron dengan kondisi aktual di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan yang baru.

​"Dengan pendataan ini, kami jadi tahu status pasti kendaraan di database. Misalnya, ada yang menunggak pajak hingga bertahun-tahun, ternyata kendaraannya masih ada di pemilik awal. Atau mungkin sudah dijual tapi belum bayar pajak. Jika sudah beralih, kami persilakan untuk sekalian balik nama. Sehingga, pada akhirnya data kami menjadi bersih," kata Rully menjelaskan skema pembersihan pangkalan data kendaraan daerah.

Mengenai target finansial, BPKA DIY menegaskan tidak mematok angka nominal penerimaan khusus dari berjalannya program pembebasan denda selama dua bulan ini.

Kendati penerimaan dari PKB masuk sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), fokus utama Pemda DIY adalah memulihkan tunggakan-tunggakan lama agar kembali masuk ke kas daerah dan menghidupkan kembali kepatuhan wajib pajak yang sempat terputus.

​"Terkait nominal dari program ini, kami tidak menetapkan target khusus, melainkan hanya target penerimaan tahunan. Intinya, kami berharap program ini bisa menarik tunggakan pajak yang selama ini belum masuk. Tahun lalu kami juga pernah mengadakan program serupa. Jadi, bagi masyarakat yang kemarin belum sempat mengikuti bebas denda dan masih memiliki tunggakan, silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena waktunya hanya dua bulan," pungkas Rully.

Tiga Pembebasan Denda 

Adapun fasilitas pembebasan denda ini mencakup tiga jenis pembebasan sekaligus, yaitu Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun lalu.

Untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat, pembayaran tidak hanya dilayani di kantor Samsat induk, Samsat Keliling, dan Samsat Desa, tetapi juga diintegrasikan melalui saluran digital seperti aplikasi Mobile Banking Bank BPD DIY, QRIS, Tokopedia, Indomaret, hingga GoTagihan. 

Pemda DIY juga memberikan apresiasi berupa cashback hingga promo doorprize emas bagi wajib pajak taat yang memenuhi kriteria administratif selama periode berlangsung. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.