375 Pekerja di Palembang Kena PHK hingga Juli 2026, Harga BBM Naik Disebut Jadi Salah Satu Pemicu
Shinta Dwi Anggraini August 04, 2026 04:45 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang mencatat, sebanyak 375 pekerja di wilayah ini mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga akhir Juli 2026.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Ikhsan Tosni, melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Farid Wajidi.

"Sampai akhir Juli 2026, data PHK yang tercatat pada Disnaker Kota Palembang sebanyak 375 orang," ujar Farid kepada TribunSumsel.com, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, sektor yang paling dominan melakukan PHK dan efisiensi adalah bidang perdagangan, jasa, dan investasi.

Penyebab utama PHK, lanjut Farid, berasal dari tekanan eksternal. Berdasarkan informasi dari Apindo Kota Palembang, konflik di kawasan Timur Tengah dan kenaikan harga BBM nonsubsidi berdampak pada tingkat PHK, baik di tingkat nasional maupun regional.

Terkait nasib pekerja yang dirumahkan, Farid menegaskan pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap memiliki hak.

"Pekerja/buruh yang menerima PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," jelasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merespons dengan imbauan kepada perusahaan.

Farid mengatakan Pemda meminta pengusaha yang melakukan PHK agar menaati ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

"PP tersebut mengatur secara rinci mengenai hak-hak pekerja yang menerima PHK," pungkasnya.

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.