Status Stadion Kanjuruhan Masih Jadi Kewenangan Kementerian PU, Pemkab Malang Sebatas Operasional
Eko Darmoko August 04, 2026 06:00 PM

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Pemkab Malang belum bisa melakukan pemeliharaan Stadion Kanjuruhan karena masih menjadi wewenang Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Akibatnya, satu tahun lebih setelah renovasi, sejumlah titik di kawasan tersebut mengalami kerusakan.

Sebagaimana diketahui, selepas Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian PU merenovasi total stadion kebanggaan warga Malang pada 4 September 2023.

PT Waskita Karya dipercaya sebagai kontraktor yang mengerjakan renovasi dengan anggaran sebesar Rp 357 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Setelah dilakukan pengerjaan secara menyeluruh, renovasi rampung pada 31 Desember 2024.

Baca juga: Kerusakan Stadion Kanjuruhan Disorot DPRD Kabupaten Malang, PT Waskita Karya Lakukan Perbaikan

Maka, perawatan atau pemeliharaan stadion masih menjadi tanggung jawab Kementerian PU. Pemkab Malang hanya sebatas penggunaan stadionnya saja.

Termasuk dengan temuan kerusakan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok minggu lalu, pemerintah tidak bisa melakukan perbaikan.

"Stadion Kanjuruhan saat ini masih BASTO, jadi secara operasional memang sudah diserahkan ke Pemkab Malang dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)."

"Karena belum BAST, maka secara tanggung jawab masih di Kementerian PU atau mungkin pihak ketiga yaitu PT Waskita," kata Plt Kepala Dispora Kabupaten Malang, Eko Margianto, Selasa (4/8/2026).

Eko mengatakan, kerusakan di bagian tribun ekonomi, hingga plafon yang bocor itu sudah terjadi sejak tahun kemarin.

Tak tinggal diam, pada Mei 2025 Dispora sudah bersurat ke Kementerian PU. Bahkan, pihaknya sudah bersurat sebanyak empat kali.

"Terakhir kemarin Mei 2026 itu kami bersurat ke Kementerian PU dan kemarin viral (setelah ada sidak dari DPRD)."

"Selanjutnya, PT Waskita sudah ke stadion untuk dilakukan perbaikan," jelasnya.

Dijelaskannya, karena secara aset belum diserahterimakan ke Pemkab Malang, maka pengelolaan anggaran untuk perbaikan tidak bisa dilakukan.

Dalam klausul BASTO, apabila terjadi kerusakan akibat kelalaian pihak kesatu maka pihak kedua melaporkan.

"Kami hanya mengoperasionalkan saja, misal kayak listrik, air, itu menjadi tanggung jawab kami. Tapi kalau ada kerusakan kembali ke vendor maupun ke Kementerian PU," tuturnya.

Terpisah, Project Manager PT Waskita Karya Renovasi Stadion Kanjuruhan, Vino Pramudaya mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan perbaikan di titik yang mengalami kerusakan. Perbaikan ini merupakan loyalitasnya untuk masyarakat Malang.

"Ini goodwill dari saya pribadi untuk masyarakat Malang karena sebetulnya kontrak kerja kami sudah berakhir Final Hand Over (FHO) di 26 Desember 2025," imbuh Vino ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.

Ia menyebutkan dalam BASTO terdapat poin yang memuat ketentuan setelah serah terima operasional Stadion Kanjuruhan pada poin 4 dan 8.

Poin 4 berisi, pihak kedua melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan Renovasi Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang sesuai dengan fungsinya dan pihak kedua akan bertanggung jawab atas semua biaya operasional pengelolaan, perawatan dan pemeliharaan.

"Sebetulnya sesuai pasal di BASTO poin 4 dan 8 sudah beralih ke pemkab untuk perawatan. Surat dari bupati ke PU tanggal 26 Mei 2026 itu sudah jauh lewat dari FHO," pungkasnya.

Baca juga: Renovasi Stadion Kanjuruhan dengan Dana Rp 335 Miliar Dikerjakan Asal-asalan, Banyak Fasilitas Rusak

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.