TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa Kamsiah, mantan Kepala SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan atas perkara dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.
Pada sidang yang digelar Selasa (4/8/2026), Kamsiah menjelaskan proses pelaksanaan DAK Fisik untuk pembangunan dan rehabilitasi SMAN 6 Tanjabtim.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mempertanyakan mekanisme pembelian bahan bangunan yang diketahui dilakukan langsung oleh terdakwa.
"Kenapa yang membeli bahan bangunan ibu? Kenapa tidak dari awal diborongkan saja?" tanya jaksa.
"Sebenarnya yang membeli barang tidak harus saya, karena waktu itu banyak komunikasi ke saya, jadi diteruskan ke saya," jelas Kamsiah.
Selain itu, Kamsiah mengaku sebelum proses pembangunan dimulai pada September 2022, pihak sekolah berinisiatif menggalang sumbangan untuk membeli sejumlah kebutuhan pembangunan. Bahkan, pihak sekolah meminjam pompa air dari Dinas Pemadam Kebakaran.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pembangunan dapat dimulai lebih awal karena lokasi sekolah berada di Kecamatan Sadu, wilayah pesisir yang kerap tergenang saat musim hujan.
Akibat kondisi tersebut, proses pembangunan dikhawatirkan terhambat apabila dimulai pada September.
"Makanya sekolah dibuat menjadi sekolah panggung. Kami berharap agar pembangunan dimulai sebelum September. Karena kalau September sekolah pasti digenangi air," jelasnya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Kamsiah diduga melakukan penyimpangan pada kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjabtim di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp318 juta berdasarkan hasil audit yang menjadi alat bukti dalam perkara.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Korupsi DAK Disdik Jambi, Jaksa Perpanjang Penahanan hingga 10 September