TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret salah satu pegawai kejaksaan berinisial RA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan RA merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Batanghari Cabang Muara Tembesi dan bukan berstatus sebagai jaksa.
Menurut Noly, perkara yang dilaporkan ke kepolisian merupakan persoalan hubungan bisnis antara RA dengan pelapor dan tidak melibatkan institusi kejaksaan.
"Yang bersangkutan merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Batanghari Cabang Muara Tembesi, bukan jaksa. Terkait tindakan yang bersangkutan, itu merupakan hubungan bisnis antara kedua belah pihak dan tidak melibatkan institusi," kata Noly, Selasa (4/8/2026).
Ia mengatakan Kejati Jambi menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap RA.
"Saat ini proses hukum sedang berjalan. Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Dari internal, yang bersangkutan juga sudah diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, RA dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Selasa (28/7/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi yang diduga mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp900 juta.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Belum Lengkap, Kejati Jambi Kembalikan Berkas Kasus ASN Ditjenpas