Dua Pengedar Sabu di Air Sugihan OKI Diringkus Polisi, Proses Penangkapan Sempat Dihalangi Warga
tarso romli August 04, 2026 08:27 PM

 

 

Baca juga: Kabur hingga Terobos Rumah Tetangga, Pengedar Sabu di 15 Ulu Palembang Berhasil Diringkus Polisi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dua orang pria yang diduga kuat sebagai bandar sekaligus pengedar sabu-sabu tak berkutik saat disergap di sebuah rumah kontrakan.

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial Edi (46) dan Indra (35).

Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Pasar Jukung, Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Senin (27/7/2026) siang lalu.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota pada 24 Juli 2026 terkait adanya aktivitas penjualan sabu sekaligus penyediaan tempat untuk menggunakan narkotika," ujar Yulian saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga melakukan penggerebekan di lokasi target.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Edi, polisi mendapati 10 paket sabu yang disimpan di dalam dompet bercorak hitam-pink di saku celananya.

Tak berhenti di situ, petugas kembali menemukan satu paket sabu di dalam dompet hitam serta satu paket lainnya yang tercecer di lantai kontrakan.

Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita mencapai 10,14 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa tiga unit timbangan digital, dua bal plastik klip bening, satu kotak berisi kaca pirek, serta tujuh set alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik.

Sempat Dihalangi Sekelompok Pemuda

Proses penangkapan terhadap kedua tersangka sempat diwarnai sedikit insiden ketegangan.

Sejumlah pemuda setempat tiba-tiba berdatangan dan mencoba menghalang-halangi petugas yang hendak membawa tersangka beserta barang bukti keluar dari lokasi kontrakan.

Kendati demikian, kesigapan petugas di lapangan membuat situasi panas tersebut dapat diredam dengan cepat setelah polisi memberikan penjelasan dan pengertian kepada warga sekitar.

"Sempat ada ketegangan karena beberapa pemuda di sana sempat menghalangi petugas yang akan membawa kedua tersangka. Namun situasi berhasil dikendalikan," tegas Kombes Pol Yulian.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel di Palembang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.