Modus Unik Komplotan Curanmor di Bandung: Gunakan Angkot untuk Incar Mobil Sasaran
Kemal Setia Permana August 04, 2026 09:47 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana dugaan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton menyebut dalam pengungkapan kasus ini ada lima tempat kejadian perkara, terdiri dari empat kejadian curanmor roda dua, dan satu curanmor roda empat.

"Alhamdulillah dari lima TKP itu sudah kami ungkap semua. Pertama, ada dua TKP curanmor di wilayah Polsek Lengkong, satu curanmor roda dua dan satu mobil. Kedua, dari Polsek Buahbatu ada satu pencurian kendaraan bermotor. Ketiga, dari Polsek Bandung Wetan ada satu kejadian pencurian kendaraan bermotor, dan Terakhir ada satu kasus curanmor di Polsek Andir," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/8/2026) sore.

Dari kasus-kasus ini, Anton mengatakan polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang ada kaitannya dengan kejadian ini. Adapun modusnya beragam yang dijalankan para pelaku.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sorot PKL Musiman di Kota Bandung, Pemkot Bakal Segera Lakukan Penertiban

"Mereka ada yang mengincar motor-motor yang ada di lokasi sepi yang tak ada penjaganya. Lalu, ada modusnya yang mobil itu dia menggunakan angkot memutar-mutar mencari sasaran. Setelah dianggap aman, maka pelaku mengamankan atau mengambil kendaraan," katanya 

Polisi selain mengamankan barang bukti kendaraan bermotor baik motor maupun mobil, berhasil menyita barang-barang, seperti kunci letter T yang digunakannya saat beraksi.

"Kasus yang terungkap ini sepanjang Juli. Namun, pengungkapannya seminggu terakhir ini. Pasal yang kami kenakan ialah pasal pencurian dengan pemberatan," katanya.

Kasus-kasus yang diungkap sore tadi, salahsatunya yang menyita perhatian ialah yang terjadi di Jalan Kancra, Kecamatan Lengkong. Pelaku ada dua orang, yaitu Engkos dan Jejen Junaedi yang beraksi menggunakan angkot.

"Dia menggunakan angkot memutar-mutar ya mencari sasaran," ucap Anton.

Ketika itu, korban bernama Rachmat kehilangan mobil minibusnya yang terparkir di halaman rumah. Melihat mobilnya sudah hilang, korban pun melaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV, didapatkan informasi bahwa dua pelaku menggunakan angkot saat beraksi. Polisi pun menangkap Engkos dan Jejen ketika sedang mengangkut penumpang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gebuk Persija 2-1, Persib Melenggang ke Final Piala Presiden 2026

"Kendaraan angkutan kota itu berhenti di daerah Lembang, lalu menurunkan penumpangnya. Setelah melihat penumpang kosong, lalu polisi mengamankan sopir angkutan kota itu," ucapnya sambil menyebut motif pelaku karena masalah ekonomi.

Selanjutnya, kasus lainnya yang menyita perhatian terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Buahbatu, Kecamatan Lengkong, pada Minggu (19/7/2026). Ada dua pelaku yang ditangkap, yaitu Agus Supriatna dan Surya Hamsah.

Peristiwa berawal saat korban bernama Dimas memarkirkan kendaraannya di tempat hiburan malam. Lalu, ketika berada dalam kondisi mabuk, korban tak sengaja tertidur. Saat terbangun, korban pun sudah mendapatkan motornya hilang.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.