375 Pekerja di Palembang Kena PHK Hingga Juli 2026, Sektor Perdagangan dan Jasa Paling Terdampak
pairat August 04, 2026 05:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang mencatat sebanyak 375 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga akhir Juli 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang H. Ikhsan Tosni melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial H. Farid Wajidi.

"Sampai akhir Juli 2026, data PHK yang tercatat di Disnaker Kota Palembang sebanyak 375 orang," ujar Farid kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Selasa (4/8/2026).

Menurut Farid, sektor yang paling dominan melakukan PHK dan efisiensi tenaga kerja adalah bidang perdagangan, jasa, dan investasi.

Ia menjelaskan, penyebab utama PHK berasal dari tekanan eksternal. Berdasarkan informasi dari Apindo Kota Palembang, konflik di kawasan Timur Tengah serta kenaikan harga BBM nonsubsidi turut berdampak terhadap meningkatnya angka PHK, baik di tingkat nasional maupun regional.

Terkait pekerja yang dirumahkan, Farid menegaskan pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap memiliki hak yang harus dipenuhi.

"Pekerja atau buruh yang menerima PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," jelasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang juga mengimbau perusahaan agar tetap mematuhi aturan dalam pelaksanaan PHK.

Farid mengatakan, pemerintah daerah meminta perusahaan yang melakukan PHK untuk menaati ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

"PP tersebut mengatur secara rinci mengenai hak-hak pekerja yang mengalami PHK," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.