TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Niat Pemda Manokwari tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan dengan pelibatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mendapat tanggapan DPRK.
Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari Haryono May, menyarankan agar Pemda tidak buru-buru menerapkan kebijakan tersebut sebelum dilakukan kajian hukum dan teknis menyeluruh.
“DPRK mendukung upaya peningkatan PAD, tetapi rencana melibatkan SPBU harus dikaji matang agar tidak melampaui kewenangan yang diatur dalam regulasi,” ujar Haryono, Senin (3/8/2026).
Haryono menjelaskan, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
"Kabupaten hanya menerima bagian melalui mekanisme opsen pajak," bebernya.
Baca juga: Genjot PAD Sektor Pajak Kendaraan, Pemkab Manokwari Kaji Kerja Sama dengan SPBU
Karena itu, kata Haryono, setiap langkah penertiban wajib pajak kendaraan bermotor harus dilakukan bersama instansi berwenang, seperti Samsat dan Kepolisian, bukan [kebijakan sepihak].
Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa pembelian bahan bakar akan dipersulit bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak.
“Kalau memang ada mekanisme baru, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat, termasuk prosedur pelaksanaannya,” tegasnya.
Minta Penjelasan Resmi
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRK Manokwari berencana meminta penjelasan resmi Pemkab terkait hasil kajian hukum, pola kerja sama dengan SPBU, mekanisme pelaksanaan, hingga proyeksi peningkatan PAD dari kebijakan tersebut.
Baca juga: Pansus DPRK Manokwari Soroti PAD Rendah, Infrastruktur Pendidikan, dan RSUD
Menurut Haryono, setiap kebijakan daerah tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Fraksi Partai Golkar menilai peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat ditempuh melalui langkah lain, seperti perbaikan pelayanan Samsat agar lebih cepat dan transparan dan perluasan akses pembayaran melalui kanal digital maupun mitra perbankan.
Atau langkah pembaruan data kendaraan untuk memastikan akurasi wajib pajak, serta edukasi masyarakat mengenai kewajiban dan manfaat pajak, hingga kemudahan prosedur bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban.
“Inovasi memang penting, tetapi hukum harus tetap menjadi landasan utama,” pungkas Haryono.