TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu.
Pengajuan Ranperda tersebut dilakukan lewat Rapat Paripurna DPRD Inhu yang dipimpin oleh Ketua DPRD Inhu, Sabtu P Sinurat pada Senin (3/7/2026).
Mewakili Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto Wakil Bupati Inhu, Hendrizal hadir saat Rapat Paripurna DPRD Inhu tersebut. Selain itu hadir juga sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
4 Ranperda yang diajukan tersebut, antara lain Ranperda Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Indra Arta menjadi PT BPR Indra Arta (Perseroda), Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2026–2036.
Kemudian Ranperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran.
Ranperda Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Indra Arta menjadi PT BPR Indra Arta diajukan sebagai bentuk langkah strategis dan amanat peraturan Undang-undang (UU) nomor 4 Tahun 2023 dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJKK guna membenahi tata kelola perusahaan, meningkatkan fleksibilitas bisnis, serta memberikan kepastian hukum dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Kemudian Ranperda RIPPARDA menjadi pilar pembangunan pariwisata jangka panjang yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal Melayu.
Terkait Ranperda Penanggulangan Penyakit Menular dinilai sangat mendesak sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.
"Dalam hal ini beberapa komitmen Pemerintah diantaranya memperkuat sistem deteksi dini (surveilans red), edukasi kesehatan, dan penanganan krisis hingga ke tingkat desa," ujar Wabup.
Terakhir, Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran diajukan untuk menjawab perhatian seluruh fraksi terkait kesiapsiagaan bencana.
Pemkab Inhu memaparkan langkah konkret yang telah dan sedang dijalankan diantaranya kelembagaan dan sarpras. Dari sisi kelembagaan saat ini sudah berdiri BPBD PKP serta membentuk 5 Pos Mako BPBD-PKP di lima Kecamatan, yakni Kecamatan Rengat, Kecamatan Seberida, Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Peranap dan Kecamatan Rengat Barat guna mempercepat response time.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)