Saksi Bongkar Pengaturan Pemenang Lelang di Sidang Dugaan Suap Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri
Hendrik Budiman August 04, 2026 05:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Persidangan perkara dugaan suap proyek Rejang Lebong yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) nonaktif Hary Eko Purnomo kembali mengungkap fakta baru. 

Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya arahan mengenai kontraktor yang akan memenangkan proyek bahkan sebelum proses lelang dimulai.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (4/8/2026). 

Persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap mekanisme dugaan pengondisian proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong.

Lima orang saksi dihadirkan JPU KPK, yakni Ahmad Gozali, Rendy Novian dan Tommy Chandra yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, MHD Fani Soeliantara selaku Kepala Bidang Cipta Karya, serta Roni Saputra yang menjabat Kepala Bidang Bina Marga.

Dalam persidangan, keterangan para saksi berfokus pada dugaan pengondisian pemenang proyek, mekanisme permintaan fee sebesar 10 hingga 15 persen, serta alur penyampaian fee yang disebut-sebut berkaitan dengan terdakwa Muhammad Fikri Thobari.

Kabid Cipta Karya Sebut Nama Kontraktor Pernah Disampaikan Kadis

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian majelis hakim berasal dari saksi MHD Fani Soeliantara.

Di hadapan majelis hakim, ia mengaku pernah menerima arahan dari terdakwa Hary Eko Purnomo mengenai nama-nama kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek.

Menurut Fani, terdakwa hanya menyebut nama kontraktor tanpa menjelaskan perusahaan maupun paket pekerjaan yang dimaksud.

Baca juga: KPK Akan Buktikan Dugaan Aliran Dana BOS dari Sejumlah Kepala SD di Rejang Lebong ke Fikri Thobari

"Saat bersama Pak Kadis, beliau pernah menyebut nama kontraktor Youki dan Edi Manggala. Yang disampaikan hanya nama orangnya, tidak menyebut nama perusahaan maupun proyeknya," ujar Fani dalam persidangan.

Fani mengaku tidak mengetahui apakah praktik serupa juga terjadi di bidang lain di lingkungan Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong.

"Kalau di bidang lain saya tidak tahu ada yang seperti itu atau tidak," katanya.

Ia juga mengungkap pernah mendengar arahan dari Kepala Dinas mengenai nama-nama kontraktor tersebut.

"Yang disampaikan kepada saya hanya dua nama itu," ucapnya.

Fee 10-15 Persen Disebut Sudah Jadi Kebiasaan

Dalam keterangannya, Fani juga mengungkap adanya pembahasan mengenai fee proyek yang muncul ketika pekerjaan hampir selesai.

Menurutnya, informasi mengenai fee tersebut disampaikan langsung oleh terdakwa Hary Eko Purnomo.

"Ada disampaikan kepada saya soal fee di akhir-akhir, setelah proyek hampir selesai," ujarnya.

Setelah menerima arahan tersebut, ia mengaku meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk berkoordinasi dengan kontraktor terkait.

"Saya koordinasi dengan PPK, saya minta PPK berkoordinasi dengan pihak kontraktor," katanya.

Meski demikian, Fani mengaku tidak mengetahui bagaimana teknis pengondisian pemenang lelang dilakukan.

"Terkait cara pemenangannya saya kurang tahu," ucapnya.

Ia juga menyebut kontraktor bernama Youki diketahui memperoleh tiga proyek, yakni pembangunan yang berkaitan dengan Polres Rejang Lebong, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, dan playground rumah dinas.

"Soal komunikasi langsung dengan kontraktor saya tidak pernah," katanya.

Saat ditanya mengenai besaran fee proyek, Fani menyebut angka 10 hingga 15 persen merupakan hal yang telah ia ketahui.

"Memang seperti itu selama ini soal 10 sampai 15 persen setahu saya. Pak Hary Eko menyampaikan kepada saya soal 10-15 persen, tapi beliau bilang kepada saya 'seperti biasa'," ungkapnya.

Saksi Sebut Dokumen Lelang Disiapkan Sebelum Tender

Keterangan lain disampaikan saksi Tommy Chandra. ASN Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong itu mengaku pernah menerima perintah terkait kontraktor yang akan dimenangkan dalam suatu paket pekerjaan.

"Ada perintah terkait kontraktor yang akan dimenangkan dari terdakwa Hary Eko," kata Tommy di hadapan majelis hakim.

Setelah proyek mulai berjalan, dirinya baru memperoleh informasi mengenai adanya permintaan fee yang disebut akan diserahkan kepada terdakwa Muhammad Fikri Thobari.

"Setelah proyek berjalan baru ada informasi ada permintaan fee. Informasi yang saya terima fee itu bakal diserahkan ke terdakwa Fikri," ujarnya.

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan dirinya bertugas menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis sebelum proses lelang dimulai.

Menurutnya, dokumen tersebut disiapkan agar pihak tertentu dapat memenangkan proses tender.

"Saya yang menyiapkan KAK, RAB, dan spesifikasi teknis agar yang bersangkutan menang lelang. Dokumen itu diberikan sebelum lelang dimulai," ungkap Tommy.

Ia menambahkan, kontraktor yang dititipkan kepadanya hanya satu orang.

"Yang dititipkan kepada saya hanya terdakwa Edi Manggala," katanya.

PPK Akui Sudah Diberi Tahu Pemenang Sebelum Lelang

Sementara itu, saksi Ahmad Gozali selaku PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong juga memberikan keterangan yang menguatkan adanya dugaan pengondisian proyek.

Ia menjelaskan beberapa proyek yang menjadi perhatian dalam perkara ini antara lain pembangunan gedung hibah untuk Polres Rejang Lebong dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Menurut Ahmad, dirinya mengetahui proyek tersebut akan dikerjakan oleh kontraktor bernama Youki setelah memperoleh informasi dari Kepala Bidang Cipta Karya.

"Untuk proyek hibah gedung Polres Rejang Lebong dan Kejari Rejang Lebong, saya tahu akan dikerjakan Youki dari Kabid Cipta Karya," ujarnya.

Ia juga mengaku pernah mendengar adanya pembahasan mengenai pengumpulan fee proyek.

"Soal pengumpulan fee saya tahu karena disampaikan juga oleh Pak Kabid," katanya.

Namun, Ahmad mengaku tidak mengetahui kepada siapa fee tersebut akhirnya diberikan.

"Soal diserahkan kepada siapa saya tidak tahu," ucapnya.

Selain itu, Ahmad menyebut proyek pembangunan Aula Mako Brimob dikerjakan oleh kontraktor Edi Manggala.

Yang juga menjadi perhatian dalam persidangan adalah pengakuan Ahmad bahwa dirinya telah mengetahui calon pemenang proyek bahkan sebelum proses tender dilaksanakan.

Meski mengetahui adanya pembahasan mengenai fee proyek, Ahmad mengaku tidak mengetahui besaran maupun pihak yang menerima uang tersebut.

"Saya tahu ada fee, tetapi berapa besarannya dan diberikan kepada siapa saya tidak tahu," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.