TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ahli waris Direktur Utama PT SMB, almarhum Abdul Halim Ali (Haji Halim), mengembalikan uang kerugian negara tahap awal senilai Rp10,5 miliar dari total keseluruhan sebesar Rp127.276.655.336,50 (Rp127,2 miliar).
Sedangkan sisa kewajiban sebesar Rp116,7 Miliar akan dilunasi paling lambat dalam waktu 12 bulan sejak pembayaran pertama yang juga akan diserahkan melalui Kejati Sumsel.
Pengembalian kerugian negara ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah negara yang melibatkan almarhum Haji Halim semasa hidupnya.
Diketahui, Haji Halim yang juga dikenal sebagai 'crazy rich Palembang' merupakan Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto mengatakan, proses pemulihan dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gs.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor Print-747/L.6/Gs.2/04/2026 yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan negosiasi dengan pihak PT SMB.
"Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumsel melaksanakan kegiatan pemulihan keuangan negara terhadap PT Sentosa Mulia Bahagia dengan cara melakukan mediasi bersama pihak ahli waris Direktur Utama PT SMB," katanya saat rilis di Kejati Sumsel, Jakabaring Palembang, yang juga dihadiri langusng Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet, serta Kajari Musi Banyuasin, Aka Kurniawan, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Ajukan Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Rp 127 M, Kuasa Hukum Haji Halim Sebut Dakwaan JPU Kedaluwarsa
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.
Kerugian timbul akibat penggunaan tanah negara tanpa izin, tidak dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa perizinan yang sah.
Dari hasil mediasi, PT SMB menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara secara bertahap.
Pembayaran tahap pertama sebesar Rp10,5 miliar, sedangkan sisa kewajiban akan dilunasi paling lambat dalam waktu 12 bulan sejak pembayaran pertama.
Dalam kesepakatan tersebut, PT SMB diwajibkan melakukan pembayaran pada hari kerja terakhir setiap bulan dengan nilai setoran minimal Rp9,69 miliar hingga total kewajiban sebesar Rp127,2 miliar terpenuhi.
Seluruh dana hasil pembayaran akan disetorkan ke kas pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Lanjut Anton, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan pidana, tetapi juga memprioritaskan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara agar kerugian negara dapat segera kembali ke kas pemerintah.
"Penanganan perkara tidak hanya mementingkan penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana keuangan negara dapat diselamatkan dan dipulihkan," tegasnya.
Baca juga: Tiba di Masjid Agung Palembang, Jenazah Haji Halim Disambut Ribuan Jemaah, Lantunan Yasin Menggema
Untuk diketahui, Abdul Halim Ali (Haji Halim) meninggal dunia di usia 88 tahun setelah sempat mendapat perawatan intensif di ruang Cardiovascular Care Unit (CVCU), ruang khusus perawatan pacu jantung RS Siti Fatimah Al Azhar Palembang, Kamis (22/1/2026).
Haji Halim mengalami komplikasi penyakit dalam yang cukup serius, meliputi gangguan pada jantung, paru-paru, hingga fungsi liver.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com