Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengambil langkah perlawanan hukum secara terbuka.
Baca juga: Kasus TPPU Emas 74 Kg, Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie bersiap melayangkan dua permohonan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga serangkaian tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Anggota Tim Kuasa Hukum, Firman Wijaya, mengonfirmasi bahwa dua gugatan tersebut diajukan secara terpisah, karena menguji objek tindakan hukum dari instansi yang berbeda.
"Kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda," ujar Firman Wijaya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026), dilansir kompas.com.
Gugatan pertama diarahkan pada tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka TPPU serta upaya paksa penahanan yang dinilai menabrak aturan KUHAP.
Sementara gugatan kedua menyasar tindakan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka yang dilancarkan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, menegaskan adanya indikasi kuat pelanggaran prosedur hukum dalam penetapan status hukum kliennya.
"Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan dan penetapan tersangka," jelas Farizi.
Tim advokat juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, pencekalan ke luar negeri, hingga pengambilalihan penahanan oleh Kortas Tipikor.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menepis tudingan bahwa pendaftaran praperadilan ini merupakan celah untuk melarikan diri dari proses penegakan hukum.
"Pengajuan praperadilan bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan hak hukum yang dijamin undang-undang untuk memastikan asas due process of law dan kepastian hukum," tegas Febri.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara oleh Polri serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.
Kejagung menyebutkan, dugaan yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, Rudi menegaskan, pihaknya belum dapat membeberkan secara terperinci konstruksi ataupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia.