SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp127.276.655.336,50 dari PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) melalui pendekatan perdata setelah tercapai kesepakatan mediasi dengan ahli waris Direktur Utama PT SMB, almarhum H Abdul Halim Ali.
Keberhasilan tersebut diumumkan Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto, didampingi Bupati Musi Banyuasin M Toha Tohet dan Kajari Musi Banyuasin Dr Aka Kurniawan, dalam konferensi pers di Palembang, Selasa (4/8/2026).
Anton menjelaskan, pemulihan kerugian negara dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gs.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor Print-747/L.6/Gs.2/04/2026 yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan negosiasi dengan pihak PT SMB.
"Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumsel melaksanakan kegiatan pemulihan keuangan negara terhadap PT Sentosa Mulia Bahagia dengan cara melakukan mediasi bersama pihak ahli waris Direktur Utama PT SMB," kata Anton.
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.
Kerugian muncul akibat penggunaan tanah negara tanpa izin, tidak dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa perizinan yang sah.
Dalam hasil mediasi, PT SMB menyatakan kesediaannya mengembalikan seluruh kerugian negara secara bertahap.
Pembayaran tahap pertama sebesar Rp10,5 miliar, sedangkan sisa kewajiban akan diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 bulan sejak pembayaran pertama.
Sesuai kesepakatan, PT SMB diwajibkan melakukan pembayaran pada hari kerja terakhir setiap bulan dengan setoran minimal Rp9,69 miliar hingga seluruh kewajiban sebesar Rp127,2 miliar terpenuhi.
Seluruh dana hasil pembayaran nantinya akan disetorkan ke kas pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Anton menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan pidana, tetapi juga mengedepankan penyelamatan dan pemulihan aset negara agar kerugian negara dapat segera kembali ke kas pemerintah.
"Penanganan perkara tidak hanya mementingkan penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana keuangan negara dapat diselamatkan dan dipulihkan," tegasnya.