WARTAKOTALIVE.COM - Ada kisah haru dalam gugatan makan bergizi gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan koalisi masyarakat sipil.
Salah satu penggugat yang juga Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan dan Pendidikan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menceritakan kisah haru dalam perjuangan menggugat MBG hingga dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Iman mengatakan bahwa seluruh dana yang dikeluarkan dalam gugatan ini keluar dari kocek pribadi para penggugat dan saksi.
Bahkan kata Iman, ada seorang guru yang hanya punya uang Rp20.000 nekat datang ke MK untuk mengikuti persidangan.
Iman menjelaskan bahwa tidak mudah menghimpun guru untuk mau terlibat dalam gugatan MBG.
Awalnya para guru, mahasiswa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terpecah-pecah.
Mereka mengajukan gugatan masing-masing ke MK terkait anggaran MBG yang telah memakan porsi anggaran Pendidikan.
Bahkan kata Iman, ada seorang guru yang nekat sendirian ke MK untuk mengajukan gugatan tersebut.
Baca juga: Sah! MK Larang MBG Pakai APBN dan APBD Pendidikan Sesuai UUD
Hingga akhirnya mereka dipertemukan di Gedung MK dan memutuskan untuk bersatu.
Iman pun kemudian meminta bantuan sejumlah LSM seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, hingga Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menyusun gugatan yang benar.
Saat itu tim penggugat pun sulit mencari saksi dari kalangan guru.
Sebab kata Iman banyak guru yang takut mendapatkan intimidasi dari kepala sekolah hingga dinas pendidikan di daerah masing-masing apabila ketahuan terlibat dalam gugatan MBG.
Hingga akhirnya bersama ICW, P2G membuat kanal yang berisi laporan dan keluhan guru terhadap MBG.
Saat itu mereka mendapatkan hingga 300 aduan dan kemudian memilahnya serta melakukan kroscek bahwa pengadu benar-benar guru aktif.
Hasilnya didapatlah sejumlah guru yang menyanggupi menjadi saksi dalam sidang gugatan MBG di MK.
Mereka kata Iman, rela dari berbagai daerah ke Jakarta menggunakan transportasi umum demi bisa hadir di sidang MK.
Bahkan, seorang guru dari Karawang nekat naik dari kereta ke kereta untuk hadir di sidang MK.
Pun kata Iman, saat hadir di MK, mereka bermodalkan kocek pribadi untuk makan dan istirahat menunggu sidang.
Satu kisah haru pun didapat Iman saat mendengar seorang guru nekat ke Gedung MK Jakarta hanya bermodalkan uang Rp20.000 di dompetnya.
Akhirnya para guru dan penggugat lain patungan untuk membantu guru tersebut sebagai ongkos pulang ke rumahnya.
“Ada satu guru bilang ke saya, Man itu Pak xx hanya punya Rp20.000 di dompetnya. Artinya dia walau dalam keadaan sedikit tapi tetap berjuang,” ungkap Iman.
Adapun kata Iman, Tim LBH Jakarta membantu menyiapkan berkas-berkas sehingga para guru terbantu tidak mengeluarkan biaya print dan fotocopy.
Maka Iman pun memastikan bahwa para guru yang menggugat MBG di MK bukanlah londo ireng atau antek asing seperti yang sering dituduhkan Kepala Negara RI Prabowo Subianto kepada pengkritik kebijakannya.
Tidak ada sepeserpun kata Iman uang asing mengalir dalam gugatan MBG.
Adapun gugatan ini adalah hasil kolektif masyarakat Indonesia yang berhasil memperjuangkan kesejahteraan guru.
Dari putusan MK juga para penggugat bersyukur karena membantah narasi pemerintah yang menyebut bahwa MBG tidak memakan anggaran pendidikan.
Hasilnya Diketahui MK memutuskan agar pemerintah memisah anggaran pendidikan dengan APBN dan APBD.
Di mana sesuai Undang-undang, anggaran Pendidikan minimal 20 persen dan tidak boleh dipecah untuk MBG sepeserpun.