Roy Suryo Yakin Menang! Optimis Hakim Bakal Kabulkan Tuntutan Soal Ganti Rugi Rp 206 Juta
Dedhi Ajib Ramadhani August 04, 2026 07:42 PM

- Sidang Praperadilan Jilid III yang diajukan pakar telematika Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya memasuki babak akhir.

Tim kuasa hukum Roy Suryo menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Kuasa hukum, Abdul Gafur Sangaji, menyatakan pihaknya sangat yakin hakim akan mengabulkan tuntutan ganti rugi Roy Suryo.

Keyakinan ini didasarkan pada putusan praperadilan pertama yang telah menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah.

Gafur menyebut hakim yang sama diyakini tidak akan membuat putusan berbeda dari putusan sebelumnya.

Soal besaran ganti rugi, tim hukum menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan hakim sesuai plafon dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

Roy Suryo menyatakan pasrah dan berharap putusan hakim menegakkan amanah undang-undang yang berlaku.

Hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan perkara ganti rugi ini secara terbuka pada Kamis, 6 Agustus 2026 mendatang.

Program: Tribunnews Update
Host: Nurma Aisyah
Reporter: Alfarizy
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.