- Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dengan Dokter Tifa mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan pengajuan itu maka tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi, baik Dokter Tifa maupun Roy Suryo sama-sama mengajukan praperadilan.
Kabar pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh Dokter Tifa disampaikan oleh Roy Suryo pada Selasa (4/8).
Roy Suryo menilai sidang Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diyakini bakal ditunda.
Hal itu karena Dokter Tifa telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roy Suryo mengatakan dirinya mendukung langkah Dokter Tifa yang mengajukan praperadilan tersebut.