TRIBUNBATAM.id – Misteri kematian Sutrimo, pria yang disebut bekerja sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026) pagi. Saat ditemukan, mulut dan hidungnya mengeluarkan busa.
Sutrimo sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun nyawanya tidak tertolong. Malam harinya, jenazah dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah.
Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji, menilai kematian Sutrimo tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa.
Menurutnya, posisi Sutrimo yang selama bertahun-tahun bekerja di rumah pribadi Febrie Adriansyah membuatnya berpotensi mengetahui banyak informasi yang relevan dengan perkara hukum yang tengah dihadapi mantan Jampidsus tersebut.
Susno mengatakan orang-orang yang berada di lingkaran terdekat seorang pejabat yang sedang berperkara patut dimintai keterangan untuk membantu proses penyidikan.
Ia menduga Sutrimo mengetahui berbagai aktivitas di rumah, termasuk siapa saja tamu yang datang, kebiasaan sehari-hari pemilik rumah, hingga kemungkinan keberadaan barang-barang yang berkaitan dengan penyidikan.
"Karena dia bekerja di rumah seorang pejabat yang sedang menghadapi perkara, tentu keterangannya sangat penting untuk kepentingan penyelidikan," ujar Susno dalam program Kacamata Hukum.
Susno juga menyebut Sutrimo merupakan kepala rumah tangga pribadi Febrie selama sekitar 12 tahun dan bukan pegawai Kejaksaan, sehingga memiliki hubungan kerja secara langsung dengan keluarga.
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Dugaan Kematian Tak Wajar
Kasus ini turut mendapat perhatian Koalisi Masyarakat Sipil.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, meminta aparat penegak hukum mengusut penyebab kematian Sutrimo secara independen, transparan, dan berbasis bukti.
Ia menilai penyelidikan harus mencakup pemeriksaan rekaman CCTV, komunikasi terakhir korban, rekam medis, barang pribadi, hingga jejak digital yang berkaitan dengan aktivitas korban sebelum meninggal dunia.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bukan hanya untuk mengetahui penyebab kematian, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga dan penegakan hukum yang akuntabel.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan masih berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya lima saksi, termasuk orang yang terakhir bertemu dengan Sutrimo, pengemudi ambulans yang membawa korban ke rumah sakit hingga Banyumas, pemilik perusahaan ambulans, serta akan meminta keterangan dokter yang menyatakan korban meninggal dunia.
Polisi menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional untuk memastikan apakah kematian Sutrimo merupakan kematian wajar atau terdapat unsur tindak pidana.
Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, juga menilai kematian Sutrimo menyisakan banyak pertanyaan. Ia mendorong dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna pelaksanaan autopsi, serta pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler korban agar penyebab kematian dapat diungkap secara menyeluruh.