TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Haykal Ismail Sadad, anak dari Anggota DPR RI Anwar Sadad, pada hari ini, Selasa (4/8/2026).
Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Haykal beserta satu pihak swasta lainnya, Achmad Hadi Fauzan, di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka berdua menghadap penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya memanggil para saksi ini untuk mengusut tuntas aliran dana korupsi yang menyeret nama Anwar Sadad.
Budi juga menyinggung perihal mangkirnya mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersebut pada jadwal pemanggilan sebelumnya.
"Benar, yang bersangkutan konfirm tidak hadir dalam pemeriksaan kemarin. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Budi.
Baca juga: Susunan Pemain Persebaya Vs Arema FC: Bajul Ijo-Singo Edan Full Skuad, Siapa Susul Persib ke Final?
Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Anwar Sadad
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa lembaga antirasuah terus mendalami keterlibatan puluhan tersangka yang mereka bagi ke dalam tiga klaster berbeda.
"KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni empat orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi. Dalam penanganan perkara ini terdiri dari tiga klaster," ucap Taufik.
KPK menempatkan Anwar Sadad pada klaster kedua bersama stafnya, Bagus Wahyudiono.
Tim penyidik menemukan bukti bahwa Anwar Sadad memperoleh alokasi dana hibah hingga Rp 291,5 miliar selama menduduki kursi pimpinan pada periode 2019–2022.
KPK menduga Anwar mematok komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada para koordinator lapangan yang menginginkan pergeseran kuota dana hibah tersebut.
Para koordinator lapangan ini kemudian menyiasati aturan dengan membentuk kelompok masyarakat fiktif atau menggunakan lembaga tertentu demi meloloskan proposal pencairan dana.
Setelah uang negara cair, para koordinator langsung menyerahkan uang pelicin sebesar 20 hingga 25 persen kepada Anwar Sadad.
Baca juga: Warga Dengar Keributan sebelum Sumarna Ditemukan Meninggal, Polisi Dalami Petunjuk
Mereka menyetorkan uang suap tersebut secara tunai, mentransfernya melalui Bagus Wahyudiono, serta membayarkan berbagai kebutuhan pribadi Anwar secara langsung.
KPK juga mengungkap bahwa tiga tersangka pemberi suap, yakni Achmad Yahya, Ra Wahid Ruslan, dan M Fathullah, menggelontorkan uang muka atau ijon mencapai Rp 6,9 miliar.
Achmad Yahya menyetorkan Rp 1,87 miliar demi mengamankan kuota hibah Rp 14,8 miliar, Ra Wahid Ruslan menyerahkan Rp 1,42 miliar untuk jatah Rp 28,9 miliar, dan M Fathullah memberikan Rp 3,61 miliar demi mencairkan dana Rp 24 miliar.
Sebagai tindak lanjut, tim penyidik KPK langsung menyita berbagai aset berharga milik Anwar Sadad dan stafnya yang bernilai total Rp 22 miliar.
KPK merampas sebidang tanah, tiga unit rumah, dua unit ruko, sebuah apartemen, gedung olahraga, hingga stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) yang tersebar di wilayah Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Mojokerto, dan Pasuruan.