Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, dijeret dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukum yang dikenakan terhadap para tersangka dapat mencapai pidana penjara seumur hidup.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Radot Parulian, mengatakan penyidik menetapkan lima tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AS dan NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM dan NM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta DP sebagai penyedia pekerja.
Menurut Radot, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: 1.600 Petugas Sensus Ekonomi Keliling Pulau di Maluku Progres Sudah 80 Persen
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketersediaan dan Layanan Penyaluran BBM di Masohi
Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Selain itu, terdakwa juga dapat dijatuhi pidana denda.
Sementara Pasal 3 mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara. Ancaman hukumnya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda.
Menurut penyidik, penerapan pasal berlapis itu didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek air bersih senilai Rp. 12,48 miliar tersebut.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan sejak tahap perencanaan, perubahan kontrak tanpa dokumen pendukung, pembayaran termin yang tidak sesuai progres fisik pekerjaan, rekayasa dokumen pencairan, hingga pelaksanaan serah terima pekerjaan ketika proyek belum selesai.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku menyatakan dugaan penyimpangan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.833.908.869,11
Radot mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, empat tersangka yakni AS, NH, AM, dan NM ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Adapun tersangka DP ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Agustus hingga 22 Agustus 2026, sambil penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*)