Di Tengah PHK Nasional, Disnaker Sebut Kondisi Ketenagakerjaan Batam Masih Aman
Dewi Haryati August 04, 2026 10:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Di tengah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi secara nasional, kondisi ketenagakerjaan di Kota Batam dinilai masih relatif aman dan kondusif.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam mencatat sebanyak 626 pekerja mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, mengatakan angka tersebut merupakan data pekerja yang mengurus JKP di Disnaker, berbeda dengan data nasional yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Pernyataan Apindo mengenai 126 ribu pekerja tersebut mengacu pada data nasional berbasis peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi nonaktif akibat PHK selama Januari-Mei 2026," ujar Yudi pada Selasa (4/8/2026).

Ia melanjutkan hingga Juni 2026, Disnaker mencatat bahwa ada ratusan pekerja yang mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Untuk di Disnaker yang tercatat dalam pengurusan JKP ada 626 orang selama Januari-Juni 2026," katanya.

Menurut Yudi, hingga saat ini kondisi ketenagakerjaan di Batam masih kondusif meski tetap terdapat kasus PHK.

Ia menyebut penyebab PHK tidak hanya dipicu efisiensi perusahaan, tetapi juga faktor lain, termasuk pelanggaran aturan yang dilakukan pekerja.

"Sampai saat ini masih kondusif. Banyak faktor terkait PHK, bisa karena sudah ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja dan lainnya," ungkapnya.

Yudi mengatakan, penyebab PHK yang paling banyak ditemui masih didominasi faktor efisiensi perusahaan. 

Selain itu, pekerja yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama juga dapat dikenai PHK setelah melalui tahapan pemberian surat peringatan sesuai ketentuan.

Berdasarkan data Disnaker, pekerja yang mengurus JKP tersebut berasal dari berbagai sektor usaha.

Namun, sektor manufaktur menjadi penyumbang terbanyak.

"Berbagai sektor, namun paling banyak dari manufaktur," katanya.

Untuk mencegah PHK semakin meluas, Disnaker terus mengoptimalkan koordinasi melalui forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Melalui forum tersebut, Disnaker mendorong perusahaan dan pekerja mencari solusi bersama sebelum memutuskan melakukan PHK.

"Optimalisasi koordinasi tripartit dilakukan melalui forum komunikasi antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Kami mendorong solusi alternatif selain PHK, seperti pengurangan jam kerja sesuai kesepakatan," tutur Yudi.

Apabila PHK tidak dapat dihindari, Disnaker akan memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui proses mediasi.

"Proses mediasi yang dilakukan Disnaker merupakan bagian dari tahapan resmi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004," sebut Yudi.

Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyebut sebanyak 126 ribu pekerja menjadi nonaktif akibat PHK secara nasional sepanjang Januari hingga Mei 2026, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Apindo, tingginya angka PHK dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perlambatan ekonomi global, perubahan struktur industri, disrupsi teknologi hingga restrukturisasi rantai pasok dunia. 

Sebagai informasi, satu kasus PHK yang belum lama terjadi di Batam yaitu di PT Mega Solar Indonesia.

Perusahaan yang bergerak di bidang produksi panel surya itu menghentikan operasional sementara sejak 2 Juli 2026 karena tidak lagi menerima pesanan produksi. 

Akibat kondisi tersebut, sebanyak 156 karyawan terkena PHK.

Menurut Yudi, keputusan itu diambil karena belum ada kepastian kapan pesanan baru akan kembali masuk, sehingga perusahaan memilih menyelesaikan kewajiban kepada para pekerja lebih dahulu.

Meski demikian, manajemen disebut membuka peluang merekrut kembali mantan karyawannya apabila kondisi usaha kembali normal dan pesanan produksi meningkat.

Disnaker juga memastikan hak-hak pekerja yang terdampak akan dipantau penyelesaiannya bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.