Ibu Bhayangkari Divonis 2 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Honorer Pemko Batam
Dewi Haryati August 04, 2026 10:07 PM

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Perkara dugaan penganiayaan yang menyeret seorang ibu Bhayangkari, Fara Diba Balqis terhadap honorer Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kevina, akhirnya diputus Pengadilan Negeri Batam, pada Selasa (4/8/2026).

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada Fara Diba.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa didampingi dua hakim anggota, Verdian Martin dan Ferri Irawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fara Diba Balqis selama dua bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim Monalisa saat membacakan amar putusan.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Salah satu hal yang memberatkan terdakwa, yakni hingga kini belum memperoleh maaf dari korban.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan serta seorang ibu yang memiliki dua anak yang masih kecil.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Abdullah yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan terhadap terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fara Diba terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

Usai putusan dibacakan, Fara Diba menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Kevina, honorer Pemko Batam di kawasan Alun-alun Engku Putri pada September 2025.

Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah video dugaan penganiayaan beredar luas di media sosial.

Selama proses persidangan, status penahanan Fara Diba juga sempat menjadi sorotan. 

Terdakwa awalnya menjalani tahanan rumah, namun, majelis hakim kemudian mengubah status penahanannya menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), setelah terdakwa diketahui keluar rumah tanpa izin saat masih menjalani masa tahanan rumah. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.