Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan fenomena narkotika cair yang dicampurkan ke dalam rokok elektrik alias vape menjadi perhatian serius.
"Hal tersebut mengingat saat ini penggunaan vape semakin masif bahkan di kalangan pelajar” ujar Komjen Pol. Suyudi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
BNN mencatat telah menemukan sejumlah kasus vape yang mengandung etomidate, yaitu obat anestesi yang berpotensi menimbulkan dampak serius apabila disalahgunakan.
Oleh karena itu, Suyudi mengungkapkan sejumlah negara, seperti Thailand dan Singapura, bahkan telah menerapkan larangan terhadap penggunaan vape.
BNN RI pun telah melakukan audiensi dengan Dewan Pengawas Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) Mahar Mardjono sekaligus menjabat sebagai Tenaga Ahli Kementerian Kesehatan dr. Nizar Yamanie, di Jakarta, Kamis (16/7), dalam membahas hal tersebut.
Pertemuan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat BNN, di antaranya Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Plt. Deputi Rehabilitasi BNN, serta Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyoroti maraknya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair yang dicampurkan ke dalam rokok elektrik.
Selain itu, didiskusikan pula terkait penanganan ketergantungan narkotika melalui pengembangan layanan rehabilitasi, riset, serta penguatan kolaborasi antarlembaga sebagai penjajakan peluang kerja sama.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN RI menyampaikan rencana untuk melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan dalam waktu dekat.
Langkah itu diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi berbagai tantangan baru, termasuk munculnya modus penyalahgunaan narkotika melalui media vape yang terus berkembang.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pelarangan total rokok elektrik atau vape bisa diterapkan jika hasil kajian bersama menunjukkan vape memiliki lebih banyak risiko dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru.
"Jika begitu, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ucap Prabowo, melalui sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7).
Prabowo menegaskan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi di negara ini atau biasa diungkapkan dengan kalimat salus populi suprema lex esto.
Dengan demikian, Presiden menginstruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat.
Dikatakan bahwa langkah tersebut harus dilakukan guna merumuskan dan mengatur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia.





