Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut negara diduga rugi Rp322,18 miliar akibat kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan angka tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengondisian dalam pengadaan digitalisasi SPBU.

“Akibat pengaturan dan pengondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang total mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa

Lebih lanjut Taufik menjelaskan kerugian sebesar Rp322,18 miliar tersebut terdiri atas pengadaan sistem monitoring volume bahan bakar minyak atau automatic tank gauge (ATG) yang menyebabkan negara rugi Rp193,75 miliar, dan kemahalan harga atas pengadaan mesin electronic data capture yang kemudian perangkatnya diubah tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan negara rugi Rp128,42 miliar.

Kasus tersebut terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024.

Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum seluruhnya diumumkan kepada publik.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di salah satu bank milik negara periode 2020-2024, yakni Elvizar (ER).

Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan sebagai direktur utama pada perusahaan yang sama dalam kasus pengadaan mesin EDC.

KPK kemudian menahan Elvizar pada 4 Agustus 2026, yakni bersama DR selaku Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan negara bidang telekomunikasi tahun 2017-2019 dan WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement pada perusahaan negara bidang telekomunikasi tahun 2012-2020.